Hanya 20 Tahun,, Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi , Kasus Grha Wismilak.

Hanya 20 Tahun,,  Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi ,   Kasus Grha Wismilak.

SURABAYA,Jatim MonitorNusantara.com-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bekas konversi hak Barat, seperti Grha Wismilak memiliki masa berlaku. Yakni selama 20 tahun.

Lalu, setelah 20 tahun statusnya seperti apa? Pakar hukum agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum., menerangkan bahwa masa berlaku selama 20 tahun itu berakhir, maka tanah tersebut sudah menjadi tanah negara.
Artinya, tidak ada yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Maka, yang dapat diberikan hak berikutnya adalah bekas pemegang HGB. Yang memenuhi syarat dan secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah/bangunan tersebut. Itu berdasarkan Kepres 32 Tahun 79,” terang Agus saat ditemui Harian Disway, Selasa sore, 22 Agustus 2023.

Jika pemilik hak sebelumnya tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak untuk kembali diberikan hak baru atas atas tanah dan bangunannya.
Dalam kasus Grha Wismilak, Agus menerangkan bahwa sejak tahun 1980 Tanah di Jalan dr. Soetomo nomor 27 tersebut sudah menjadi tanah negara. Yang saat itu dipakai oleh Polisi sebagai Polres Surabaya Selatan.

Menurutnya, Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SKHGB) Grha Wismilak dianggap cacat.
Karena saat itu pihak kepolisian yang menguasai tanah, maka untuk pengajuan SKHGB harus melalui persetujuan kepolisian
“Sedangkan menurut polisi surat persetujuan tersebut tidak ada. Maka disitulah salah satu kecacatannya,” papar dosen hukum Universitas Airlangga (Unair) itu.
Oleh karena cacat itulah, maka pejabat yang sekarang (Kakanwil BPN Jatim) bisa langsung mencabut SKHGB dan SHGB Grha Wismilak.

Lebih detail, Agus menerangkan, pembatalan SHGB tanpa menunggu putusan pengadilan ataupun keputusan BPN Pusat, sah untuk dilakukan.
Karena kecacatan administrasi itu juga telah diakui oleh pejabat yang sekarang.
Namun jika memang Kanwil BPN Jatim harus mentaati Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021, polisi harus melakukan upaya hukum.

“Jika memang BPN tidak bisa membatalkan, satu-satunya jalan harus ke PTUN,” ungkap dosen berusia 55 tahun itu.
Sebelumnya, Senin, 21 Agustus 2023, Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, meyakinkan ada cacat administrasi, pada SHGB nomor 648 dan 649
Ia juga optimis kalau cagar budaya Grha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.

Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin. “Yang pertama, tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan,” ucapnya di depan Kapolda Jatim dan 39 Kapolres jajaran.
Kemudian, lanjut Jonahar, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.

“Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *