Hari Ini Bebas! Habib Rizieq Bersumpah Buru Kasus KM 50

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Karena Penyiaran Berita Bohong. Tapi Hanya Menjalani 2 Tahun

Hari Ini Bebas! Habib Rizieq Bersumpah Buru Kasus KM 50
Habib Rizieq Shihab

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya dapat menghirup udara kebebasan setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun lebih. Rupanya dendam kesumat Rizieq Shihab dengan kasus pembunuhan KM 50 belum terobati.

Begitu bebas dari penjara, Rizieq langsung menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq bersumpah akan memburu mereka.

Ancaman tersebut dilontarkan Habib Rizieq saat hadir di Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat kebebasannya.

“Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah, saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Habib Rizieq usai mengurus berkas pembebasan murninya di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

“Saya akan kejar siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya tidak peduli siapapun mereka. Saya akan kejar mereka dunia dan akhirat,” lanjut Habib Rizieq.

Habib Rizieq juga mengultimatum akan melakukan penuntutan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dalam waktu dekat dan memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat.

“Di dunia ini akan saya kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional. dan kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM,” kata dia.

Tak hanya itu, Habib Rizieq mengancam akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus. Tujuannya, supaya pihak terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa dari dunia sampai akhirat.

Habib Rizieq juga menantang perang terbuka kepada pihak yang melakukan pembantaian KM 50.

“Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai (lagi), kapan mereka mau hadang (lagi), kapan mereka mau serang (lagi). Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak, dengan cucu, terus mereka melakukan penyergapan jangan. Sergap secara gentleman, secara lelaki. Jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak,” tandas Habib Rizieq.

Kasus KM 50 yakni kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI karena ditembak pada Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M.Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Hakim Agung MA pada Rabu, 7 September 2022.

Jalani Penjara 2 Tahun Dalam Kasus Penyiaran Berita Bohong

Habib Rizieq divonis hakim 4 tahun penjara tapi ia hanya menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Kemudian Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dan jadi tahanan kota.

Rizieq keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun harus menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024 hari ini.

Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus yakni kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Kini Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Penjara

Kini, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq Shihab mendatangi Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat, Senin 10 Juni 2024. Dia mengatakan untuk sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.

Habib Rizieq mengatakan dirinya bersyukur bisa bebas murni pada hari ini dan memastikan tidak ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas.

“Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Usai bebas murni Habib Rizieq berjanji akan melakukan rutinitas seperti hari-hari normal biasanya berdakwah. Selain itu, dia mengatakan akan berjihad melawan koruptor.

“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan,” ujar dia.

“Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” imbuh Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat itu bernomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *