Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dua kali ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan langkah tegas, termasuk jemput paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi.

“KPK tidak boleh membiarkan ketegasannya berhenti sebagai pernyataan. Perkara ini menjadi ujian apakah kewajiban memenuhi panggilan penyidik dapat ditegakkan terhadap seorang menteri aktif,” kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, dikutip Sabtu 16 Oktober 2026.

Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, ia kembali tidak hadir.

Menurut Hamdi, ketidakhadiran berulang menuntut keputusan penyidik yang jelas. KPK perlu memastikan pemeriksaan berlangsung melalui kewenangan yang tersedia dan prosedur yang sah.

“Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum,” kata Hamdi.

Hamdi mengatakan, jemput paksa merupakan tindakan menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaksanaannya tidak menetapkan Nusron bersalah ataupun mengubah statusnya menjadi tersangka. (**)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com