Jatim, MonitorNusantara.com – Tidak seperti dulu, dimana peserta juga harus menunjukan kartu BPJS untuk bisa mendapat layanan kesehatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (20/5/2024) adapun penerapan KTP sebagai identitas untuk sarana berobat peserta BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak Januari 2022.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan.
Yakni, dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara kepada seluruh peserta.
Seluruh faskes dari tingkat 1 hingga 3 telah menyepakati kebijakan penggunaan KTP untuk sarana pengobatan gratis peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kebijakan penggunaan KTP untuk sarana pengobatan gratis, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa berkas pendukung lainnya.
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.
Kemudian bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat bisa melaporkan faskes yang tidak mau melayani pengobatan peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP ke BPJS Satu di Rumah Sakit.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan menghubungi Care Center 165 dan juga WA