Ilustrasi pegawai resign

MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Pegawai atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa sedikit bernafas lega jika peraturan baru Menaker mulai berlaku.

Dalam “Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua” ditekankan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Meski begitu, pegawai yang mengalami PHK masih bisa mendapatkan kompensasi melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan itu pun sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sedangkan PHK dalam PP tersebut dijelaskan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Sayangnya, manfaat JKP ini tidak bisa dirasakan oleh pegawai atau buruh yang mengundurkan diri atau resign.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena:

a. Mengundurkan diri;

b. Cacat total tetap

c. Pensiun; atau

d. meninggal dunia

Sementara untuk pegawai atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com