Kapolri Umumkan Tersangka Baru : Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga (Foto Screenshot Youtube Kompas)

JAKARTA, MonitorNusantara – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (09/08/2022) sore menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga. “Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Kapolri.

Ditambahkan Kapolri, Presiden Joko Widodo juga tadi perintahkan, “Jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.”

Jadi, ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan. Tim Khusus (Timsus) telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal, tembak-menembak antara saudara Brigadir J dan saudara Bharada RE di Duren Tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan Polda Metro Jaya.

“Di mana pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga didapatkan, seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa,” terang Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan Persnya.

Oleh karena itu, lanjut Kapolri, dalam rangka membuat terang peristiwa apa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP dan tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi.

Oleh karena itu, lanjut Kapolri, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu yang lalu, kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos. Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri. Dan saat ini, semuanya dilakukan pemeriksaan.

“Kemarin, ada dua puluh lima personil yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi tiga puluh satu personil. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personil, dan saat ini bertambah menjadi sebelas personil Polri yang terdiri dari adalah 1 Bintang Dua, 2 Bintang Satu, 2 Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” jelas Kapolri.

Selanjutnya, dijelaskan Kapolri, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di Komnas HAM untuk saat ini masih terus bekerja, dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas Kepolisian.

“Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama pihak keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu untuk kita berikan ruang untuk autopsi ulang dan juga melayani laporan Polisi dari pihak korban. Dan tentunya ini merupakan wujud, transparansi, yang kami lakukan,” kata Kapolri.

“Alhamdullilah, saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) dengan melibatkan Kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman CCTV dan Handphone oleh Puslabfor, Geometric Identification Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah,” jelas Kapolri.

Lanjut kata Kapolri, juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, RR, KM, AR, P dan FS. Ditemukan perkembangan baru bahwa, Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan inisial RE, atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan Justice Collaborator (JC), dan itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” jelas Kapolri.

Kemudian, lanjut diterangkan Kapolri, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini Tim masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan pihak-pihak yang terkait. Kemarin, telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu, saudara RE, RR, dan KM.

Tadi pagi, kata Kapolri, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. “Ini saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” beber Kapolri.

Lanjut Kapolri, terkait pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikannya nanti akan disampaikan dan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto selaku penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses ini menjadi terang benderang. Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan, dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk Ibu Putri Candrawathi. Terkait penanganan oleh Tim Khusus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Irwasum, dan juga tentunya ada beberapa proses yang dilakukan untuk melakukan audit. Selanjutnya saya (Kapolri) serahkan kepada Pak Irwasum untuk mungkin bisa menyampaikan beberapa hal.

Atas izin Bapak Kapolri, Irwasum menyampaikan beberapa perkembangan yang dilaksanakan Timsus. Bahwa Timsus ini dibentuk oleh Bapak Kapolri, yang langsung sebagai penanggung jawab Bapak Wakapolri, Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Baintelkam Polri, SSDM Polri, Pusdokkes, dan TIK. Kemudian, Bapak Kapolri selalu menekankan, ke depankan Scientific Crime Investigation.

“Saya memahami, dan Timsus memahami kepada para Media dan masyarakat, selama 1 minggu dibentuk, kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak. Kami memahami itu. Karena apa yang dikatakan Bapak Kapolri tadi memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional,” kata Irwasum.

Lanjut dikatakan Irwasuam, beberapa alat bukti pendukung sudah diambil. Selama 1 minggu, kami bergerak mendalami, kemudian mendapati informasi intelijen dari Baintelkan Polri bahwa dijumpai ada beberapa personil yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya. Oleh karena itu, Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personil Polri. Dari 56 personil Polri tersebut, terdapat 31 personil Polri, yang tadi Bapak Kapolri sampaikan, diduga melanggar kode etik profesional Polri. Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah menyampaikan.

Ada hal yang menonjol pada saat melakukan pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg. Dia ingin menulis sendiri, tidak perlu ditanya Pak, katanya ingin menulis sendiri dari awal yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai. Dari itulah, karena sudah ada tindak pidananya kita lakukan untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Termasuk juga kepada Bripka RR, lanjut Irwasum, pada saat dilakukan pemeriksaan khusus juga demikian. Adanya tindak pidana maka dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kemarin, kami lapor Pak Kapolri bahwa Tim Khusus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, kami menjelaskan bahwa 31 personil yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personil, yakni 1 Pamen, 1 Pama. Divisi Propam Polri ada 21 personil, yakni perwira tinggi ada 3 personil, perwira menengah 8 personil, perwira pertama 4 personil, Bintara 4 personil, dan Tamtama ada 2 personil. Kemudian personil Polda Metro Jaya ada 7 personil yakni perwira menengah 4 personi, dan perwira pertama 3 personil.

“Timsus akan melakukan pengkajian tentunya gabungan Divisi Propam Polri, terhadap personil-personil yang melakukan pelanggaran kode etik, kalau ada unsur pidananya, juga nanti akan kita limpahkan ke Bareskrim Polri,” jelas Irwasum.

Oleh karena itu ke depan, Timsus akan terus melakukan tindakan khusus terhadap personil-personil yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga.

Selanjutnya, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengatakan awal dibentuknya Timsus adalah tugasnya melakukan asistensi saat diterimanya laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian mulai bekerja pada tanggal 12 Juli 2022, melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut untuk mempelajari di TKP dari yang bersifat umum sampai hal yang bersifat khusus yang melibatkan Kedokteran forensik Polri, Inafis Polri, dalam rangka untuk memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi kejadian pada tanggal 08 Juli yang di mana dilaporkan ada kejadian tembak-menembak antara Brigadir Josua dan Bharada E, yang mengakibatkan Brigadir Josua meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Kabareskrim, tim melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan autopsi yang dilaksanakan oleh Kedokteran forensik Polri, cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada atau tidak luka lain selain luka tembak, sehingga kita bisa memperoleh gambaran dari TKP dan hasil analisa autopsi yang sudah dilakukan. Kemudian pada saat melaksanakan olah TKP, kita juga berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian yang melibatkan 5 orang, yaitu Ibu Putri, Pak Sambo, ada skuad Ricky dan Richard serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsu untuk melakukan langkah-langkah penyidikan. Karena laporan dari keluarga Josua ini baru dilaporkan kepada Mabes Polri pada tanggal 18 Juli 2022, artinya kita menangani perkara ini dari proses penyelidikan dan penyidikan adalah pada saat mulainya laporan diberikan keluarga korban, dan langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi dan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 47 saksi pada saat kejadian ini, dan kita juga memperoleh kendala, seperti yang dikatakan Pak Irwasum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Syukur alhamdullilah dari seluruh Tim yang bekerja, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan terakhir Irjen Pol FS dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut:
– Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban
– Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
– KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
– Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menetapkan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat. Terima kasih,” tutup Kabareskrim Polri.

Terakhir, Kapolri menyampaikan tentunya langkah-langkah yang dilakukan Timsus adalah wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS, apakah ada perintah dari yang bersangkutan, segera laporkan hasilnya. Kemudian, tentunya Timsus, karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras, sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel, dan tentunya pendekatan Scientific yang tentunya akan dipertanggungjawabkan, betul-betul bisa dilakukan dengan profesional. Dan harapan, tentunya kasus ini bisa tuntas, segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang. Kemudian terkait temuan-temuan, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana lain agar segera dituntaskan dan segera diproses, apakah itu dengan proses pidana atau proses etik untuk segera bisa disidang etik ataupun segera untuk diproses untuk segera diajukan ke Kejaksaan.

“Tentunya, ini menjadi komitmen kami (Polri) untuk betul-betul bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri. Terima kasih, sekali lagi dukungan dari masyarakat dalam memberikan semangat kepada kami untuk mengungkap agar fakta ini menjadi terang benderang, dan ini bagi kami merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi Polri,” tutup Kapolri. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: