MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk kegiatan jual beli tanah. Oleh karena itu, pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli wajib menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan dengan syarat baru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ditetapkan aturan itu seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 ini, Menteri ATR/BPN harus memastikan pemohon sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis akun tersebut dikutip dari akun Instagram @kementerian.atrbpn pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Oleh karena itu, permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan susun tanah wajib melampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu Peserta BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Syarat Kartu Peserta BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah ini merupakan upaya pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.

Mengingat JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional dengan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam instruksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20024 tnetnag Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com