Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari satu dekade, para pembeli unit Condotel Sahid akhirnya memperoleh keadilan. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sahid International Hotel Management & Consultant dan PT Koba Pangestu. Putusan PK tersebut dikeluarkan Agustus 2025.
Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sahid Hotel dan Koba Pangestu sebagai meneguhkan bahwa pemilik unit Kondotel Sahid sah secara hukum menuntut uang yang telah mereka investasikan, dikembalikan.
Selain itu penolakan PK ini sekaligus menegaskan bahwa putusan kasasi sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan ditolaknya PK ini, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak tergugat. PT Sahid dan PT Koba wajib mematuhi putusan Mahkamah Agung dan membayar kewajiban Return of Investment (ROI) kepada para investor sebagaimana diputuskan,” ujar salah satu pemilik unit Kondotel Sahid, Karel Sibarani disela-sela mendatangi pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1019 PK/Pdt/2025 menghukum tergugat untuk membayar ROI yang dijanjikan, mencapai ratusan juta rupiah per investor, dengan total nilai kewajiban mencapai miliaran rupiah. Ini merupakan kemenangan bersejarah bagi para investor yang selama ini dianggap “kecil” di hadapan nama besar korporasi.
Kondotel tersebut berlokasi di Kota Yogyakarta. Dan selama ini dikerjasamakan pengelolaan penyewaan unit oleh pemilik kepada Sahid International Hotel. Namun dalam perjalanan banyak perjanjian yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
Usai putusan PK ditolak, belasan investor pembeli dan pemilik unit Kondotel Sahid meminta PT Sahid International Hotel Management & Consultant dan PT Koba Pangestu mengembalikan uang yang telah mereka investasikan atas pengelolaan sewa unit. Kabarnya nilainya mencapai miliaran.
Apalagi dalam proses gugatan perdata di pengadilan, para pemilik unit telah memenangkan perkara ini sejak mulai dari kasasi di MA.
Pada hari ini Kamis (9/10/2025), perwakilan pemilik Kondotel mendatangi Panitera Pengadilan Jakarta Pusat untuk menanyakan kapan pengadilan akan segera melakukan eksekusi atas putusan kasus perdata mereka.
“Apalagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya pada Agustus 2025 kemarin secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sahid International Hotel Management & Consultant dan PT Koba Pangestu,” ungkap Sibarani.
Apa tuntutan Bapak dalam gugatan tersebut? “Kembalikan saja uang yang sudah kami investasikan,” ujar Sibarani.
Kasus ini berawal dari janji investasi condotel dengan iming-iming ROI Rp9 juta per bulan. Namun, pembayaran tidak pernah berjalan sesuai perjanjian, sertifikat lahan tidak jelas, dan banyak unit belum disertai Akta Jual Beli meskipun pembeli telah melunasi kewajibannya sejak 2013.
Meski sempat kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para pembeli tidak menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Singap A. Pandjaitan, S.H., M.H. & Associates, mereka terus memperjuangkan haknya hingga akhirnya Mahkamah Agung membalik keadaan dan memenangkan para investor secara mutlak.
Kini, para investor telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan segera dijalankan.
“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi kemenangan moral. Bukti bahwa keadilan tidak bisa dibeli, dan rakyat kecil bisa menang jika berpegang pada kebenaran,” kata Sibarani.
Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi dunia bisnis properti di Indonesia, terutama sektor kondotel, yang selama ini dinilai minim pengawasan dan transparansi. Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pengembang agar tidak lagi mempermainkan kepercayaan publik dengan janji investasi semu.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, para pembeli berharap PT Sahid dan PT Koba segera melaksanakan kewajiban mereka tanpa menunda-nunda lagi, agar keadilan benar-benar terasa nyata. (*)