Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik gula untuk mensukseskan Program Ketahanan Pangan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp645,7 miliar.
Keduanya melakukan tender tak wajar dalam proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) oleh PTPN XI pada 2016-2022.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Jadi penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Menurut Yusuf, penyidik menemukan tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tidak hanya itu, pekerjaan tidak mencapai target meski pembayaran sudah dilakukan.
”Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Republik Indonesia, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 rupiah atau sekitar Rp 645,27 miliar,” bebernya.
Kerugian sebanyak itu muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan dalam kontrak. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tersangka mengerucut pada 2 orang tersebut.
”Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum antara lain memeriksa 93 orang saksi, kemudian memeriksa 3 orang ahli, yaitu ahli dari BPK terkait kerugian keuangan negara, kemudian ahli dari LKPP terkait pengadaan, dan ahli dari EPCC itu sendiri,” ujarnya.
Loloskan Perusahaan Tak Penuhi Syarat Tender
Dalam penyidikan ditemukan peran penting DPP dalam proses pengadaan proyek. DPP disebut meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) Wika-Barata-Multinas (WBM), hingga menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Vendor Tak Rampungkan Proyek Pabrik Gula
Sementara itu, TD selaku direktur utama PT Multinas Indonesia, diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek. Tapi perusahaannya tidak melaksanakan proyek sesuai kontrak yang telah disepakati. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses perencanaan proyek tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana menjadi syarat pelaksanaan pekerjaan.
“Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Proyek Ketahanan Pangan Tapi Dikorupsi
Dijelaskan Yusuf bahwa tujuan pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo adalah meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun demikian, dalam proyek tersebut diduga terjadi perbuatan melanggar hukum.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes milik PTPN XI yang dikerjakan pada periode 2016–2022. Proyek tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus mendukung program ketahanan pangan.
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Negara Dirugikan Rp 645,27 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,7 miliar.
“Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, Yusuf mengatakan pihaknya sudah memeriksa 93 orang saksi, 3 orang ahli yaitu ahli dari BPK RI terkait kerugian keuangan negara, kemudian ahli dari LKPP terkait pengadaan dan ahli dari EPCC.
“Penyidik juga sudah menggeledah 4 lokasi yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman saudara TD di Surabaya dan Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik,” ungkapnya.
Barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran juga sudah disita.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
“Di mana ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. ****


