Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Budaya dan mental korup yang melingkupi para pejabat negeri ini sudah pada titik memprihatinkan. Terbaru Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ma’ruf terseret dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Dalam kasus tersebut sejumlah pejabat diduga menerima suap atau gratifikasi dari vendor hingga Rp17 miliar.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Budi menyebut, Ma’ruf Cahyono telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Ma’ruf.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegasnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, hingga kini KPK belum menahan Ma’ruf Cahyono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK : Ma’ruf Diduga Menerima “Uang Hangus” Dalam Sejumlah Proyek di MPR
KPK telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono. KPK mengungkap adanya istilah ‘uang hangus’ dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Ma’ruf.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan maraton kepada sejumlah pihak dalam dua hari terakhir. KPK mendalami pola pemberian dari pihak swasta kepada Ma’ruf Cahyono.
“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada Tersangka Saudara MC,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) silam.
Budi menjelaskan penyidik menduga pemberian oleh para pihak swasta dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Hal inilah yang kemudian memunculkan istilah ‘uang hangus’.
“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada Tersangka Saudara MC,” tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Dalam proses pengusutan kasus ini, dalam dua hari terakhir, KPK memang terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi tersebut baik dari kalangan PNS di Setjen MPR maupun pihak swasta.
Hari ini, KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi. KPK juga memanggil Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta.
Tim penyidik juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI serta dua lainnya, yakni Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono dan Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Selasa (13/1).
Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.
Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Profil Maruf Cahyono
Maruf Cahyono dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI pada Februari 2016. Ia menggantikan Edi Siregar yang pensiun. Maruf merupakan tiga kandidat calon Sekretaris Jenderal saat itu.
Ia menjabat cukup lama sebagai Sekjen MPR, baru pada 2023 dia sudah lengser sebagai Sekjen MPR. Saat hendak purna tugas di MPR, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga sempat menyinggung bahwa Maruf akan maju di Pilkada Banyumas.
Sebelum menjadi Sekjen MPR, Maruf sempat menjabat Kepala Biro Humas MPR.
Maruf Cahyono merupakan Sekjen MPR keempat selama masa reformasi. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Biro Puskaji atau Pusat Kajian Strategis MPR RI.
Latar belakang pendidikan, Maruf Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung atau Unissula Semarang.
Ia juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institute of Business Law and Management (IBLAM).
Maruf juga merupaakn alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto, Banyumas. ***


