Miris Suami Jual Istri Sedang Main Ditungguin Dikos-kosan Tarif Rp500 Ribu

MONITORNUSANTARA.COM,- Tega benar suami yang satu ini. Ia rela menjual istrinya kepada pria lain melalui aplikasi michat. Hal itu dilakukan karena pelaku butuh duit setelah lama jadi pengangguran.

Pelaku berinisial BB (25) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang Kota, Banten setelah mendapat laporan dan keluhan dari warga sekitar kos-kosan pelaku di wilayah Kaligandu, Kota Serang, Banten.

Uniknya polisi juga menangkap pria berinisial AR (29) yang menjual pacar kepada orang lain.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus suami jual istri itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada praktik prostitusi online di sebuah kos-kosan, wilayah Kaligandu, Kota Serang.

“Kami melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Maruli menjelaskan kedua pelaku menjual istri dan pacarnya melalui aplikasi Michat dan WhatsApp dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang.

“Jika (pemesan) telah setuju dengan harga tersebut, dia (pelaku) langsung mengatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban,” ujar Maruli.

“Setelah pelanggan datang ke kos-kosan lalu korban memberikan uang hasil open BO (Booking Order) tersebut kepada tersangka,” sambung Maruli.

Polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu (26/3/2022) sore.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, empat alat kontrasepsi, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: