Muhammad Syarifuddin, Tidak Mengetahui Saat Itu Anita adalah Pengacara Joko Tjandra

Ketua MK

MonitorNusantara.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dicecar sejumlah pertanyaan oleh sejumlah wartawan, saat hadir di acara Tasyakuran rumah dinas, Ketua DPD-RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Denpasar, Kebayoran Baru.

Jagat maya,  khususnya twitter dihebohkan unggahan foto yang memperlihatkan bersama kuasa hukum buron hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto tersebut diunggah akun Twitter ‘@xdigeeembok’ (el diablo) Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2020.“Namanya juga lebaran. Di Idul Fitri. Kebiasaan lama orang timur kan, bersilaturahmi,”ujar Syarifuddin dengan ramah dan kebapakan menjawab beberapa jurnalis yang hadir. Ia ditanyakan mengenai  fotonya yang dilakukan bersama pengacara Djoko Tjandra pada momen lebaran kemarin, dengan Anita Kolopaking beserta suaminya.

“Semua juga boleh berfoto dengan kami, banyak juga orang yang meminta foto bersama,” masih dalam penjelasan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025.  Berfoto bersama dalam suasana lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa.  Saat itu,  walau tak membuka open house, banyak juga yang datang bersilaturahmi. Setelah di konfirmasi diketahui bahwa, Ketua MA pada saat berfoto belum mengetahui bahwa anita adalah pengacara joko tjandra.

Ketika ditanya, apakah dalam pertemuan di lebaran itu sama sekali tidak ada pembicaraan atau lobi sehubungan dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Ya, kita ikuti dan patuhi saja aturan hukumnya,” ujar mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2012 menyebutkan, berdasarkan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP, permintaan PJK kepada MA hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Jika yang mengajukan PK tak hadir dengan alasan apapun,  proses untuk mendapat putusan perkaranya tidak bisa dilakukan.Adapun prinsip Muhammad Syarifuddin  dalam bekerja adalah hanya ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Harus juga dibarengi rajin dan tekun bekerja serta disiplin dan bersungguh-sungguh. Namun, ikhlas saja menurutnya tidaklah cukup. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: