Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

MonitorNusantara.com-
Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini Bareskrim menggeledah Ponpes Al Zaytun.

Ponpes Al Zaytun digeledah oleh Bareskrim terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinannya Panji Gumilang.

Bareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa tujuan penggeledahan Ponpes Al Zaytun adalah untuk mencari alat bukti lain.

Serta melengkapi berkas perkara kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun penggeledahan di Ponpes Al Zaytun dilakukan pada Jumat 4 Agustus 2023 mulai pukul 14.00 WIB siang tadi.

Penggeledahan Ponpes Al Zaytun dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Panji Gumilang bukan cuma dijerat pasal penistaan agama, akan tetapi dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji Gumilang kini tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023 untuk mempermudah proses penyidikan

Panji Gilang kini dikenakan sangkaan pemberitaan bohong dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Serta Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *