Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak, Ponpes Al Zaytun Digeledah Tiga Jam Lebih

Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak, Ponpes Al Zaytun Digeledah Tiga Jam Lebih

JATIM MonitorNusantara.com-
Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang tetap ditahan, setidaknya selama 20 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
“Kami akan tetap melaksanakan penahanan,” ulangnya.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan penyalahgunaan dana BOS, dan dugaan penyalahgunaan zakat.
Sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan pemerintah.

Kemarin, Bareskrim Polri dibantu personel Polres Indramayu juga menggeledah Mahad Al Zaytun.
Anggota Korps Brimob Polda Jabar, lengkap dengan senjata laras panjang, ikut melakukan pengamanan.

“Pintu masuk dijaga, jangan ada dulu yang masuk,” ujar seorang perwira polisi kepada anggota yang berjaga
Lebih dari tiga jam polisi menggeledah Al-Zaytun.
.
“Tidak ada perlawanan, semua berjalan dengan kondusif,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
Selain disaksikan oleh pihak Al Zaytun, penggeledahan juga disaksikan Camat Gantar dan perangkat Desa Mekarjaya.
Sebanyak 60 personel Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari gedung perkantoran, tempat tinggal, dan sebagainya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa berkas dan lain-lain untuk memperkuat kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang
Selain itu, kata AKBP M Fahri Siregar, Polres Indramayu juga menyiapkan 300 personel untuk pengamanan di luar ponpes.

“Tujuan kami berjaga di titik keluar dalam rangka pengamanan yang dilakukan Bareskrim Polri agar berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Kendaraan milik istri Panji Gumilang, Farida Alwidad alias Siti Chotimah, juga ikut digeledah.

Mobil tersebut dihentikan saat hendak dibawa keluar dari Al Zaytun.
Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang ditemukan polisi di mobil istri Panji Gumilang tersebut.
Selama tidak menghilangkan barang bukti atau barang-barang yang tidak membahayakan maka siapa pun juga masih diperbolehkan untuk keluar-masuk,” ujar Kapores.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *