Palu, EDITOR.ID,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemecatan terhadap salah seorang oknum polisi AKP M yang terbukti terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu, mengatakan Polda Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis (6/2/2025) karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” katanya.
Ia mengatakan tindakan tegas ini juga sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang. Serta menghilangkan stigma negatif bahwa ‘Masuk Polri Bayar’.
Ia mengemukakan kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban.
“Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang,” terangnya.
Menurut Djoko, kasus AKP M terjadi tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022.
“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp175 Juta kepada korban,” jelasnya.
Tindakan tegas ini sebut Djoko, sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar’,” tandasnya.
Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat yang putra atau putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2025 tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN. (tim)