Presiden Setujui Aturan ini,, Bakal Tabah Ribet Lagi, Perpanjangan STNK, Pajak, Kalau Tidak Ada Ini..??

<a href="https://monitornusantara.com/?p=51685&preview=true”>Jatim MonitorNusantara.com-
Bertambah lagi syarat memperpanjang STNK walau ada STNK, BPKB dan KTP asli masih tidak bisa.
Presiden setujui aturan baru bayar pajak kendaraan tanpa dokumen ini akan ditolak mentah-mentah oleh petugas Samsat.
Adapun syarat dokumen baru tersebut berhubungan dengan laik jalan kendaraan yang dipakai di jalanan.
Kendaraan akan diuji laik jalan dan akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat pepanjangan.
Sertifikat laik jalan tersebut merupakan hasil tes uji emisi agar ramah lingkungan karena polutan rendah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui oleh presiden.
Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
“Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga,” kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, (14/9/23).
Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan,” sambung Budi.

Langkah tegas tersebut, sambung Budi, sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK.
Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, (7/9/23).
Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: