Pulang Merantau dari Tangerang, Pria Kebumen Ini Malah Edarkan Obat Terlarang di Kampung

KEBUMEN – Pulang dari merantau, seorang warga Kebumen bukannya membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga ataupun temannya.
YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor justru pulang membawa “oleh-oleh” yang membuatnya harus berurusan dengan Polres Kebumen.
YG ditangkap karena mengedarkan Pil Hexymer barang bawaannya dari Tanggerang Banten secara ilegal.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/4) sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
“Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (9/4/2020).
Kepada penyidik,  tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.
Untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya ia menjual lagi seharga Rp 40 untuk tiap paketnya.
Akibat perbuatannya itu,  akhirnya polisi memberikan paket menginap gratis di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.
Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.
Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.
 
editor : dealova @polda jateng
 
 
 
 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: