Foto seorang perempuan mengemudi
MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Mengemudi merupakan aktivitas yang seringkali memakan waktu lama setiap harinya.
Tak jarang seorang pengemudi mengemudikan kendaraannya dari pagi hingga malam hari agar sampai ke suatu tujuan.
Ternyata, negara sudah memperingati para pengemudi terkait aktivitas mengemudi berlebihan ini.
Tak banyak yang tahu bahwa ternyata, mengemudi sehari-hari hanya diizinkan oleh negara 12 jam saja.
Persoalan ini dibahas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikutip dari undang-undang tersebut, pasal yang membahas lamanya waktu mengemudi dibahas di pasal 90 tentang waktu kerja pengemudi.
Ada 4 pasal yang membahas tentang sistem kerja mengemudi bagi para pengemudi kendaraan umum ataupun milik pribadi.
Pasal tersebut antara lain:
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah
jam.
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Ternyata, secara total pengemudi hanya diizinkan mengemudi 11 jam dengan tambahan waktu istirahat.
Jadi, masih berani untuk mengemudi lebih dari 12 jam sehari?***