Tak Tahan Lihat Bodinya, Kakek 60 Tahun ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil dan Melahirkan

EDITOR.ID, Garut,- Tak tahan tiap hari melihat kemolekan bodi anak tirinya, seorang pria tua berusia 60 tahun tega menggagahi sang anak. Padahal korban sebut saja Bunga masih berusia 16 tahun. Namun korban tak berdaya saat dipaksa melayani nafsu birahi si pelaku.

Akibat perbuatannya itu, korban hamil dan melahirkan bayi hasil digagahi sang ayah tirinya yang bejat. Bahkan korban yang masih duduk di bangku kelas X atau 1 SMA asal Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini harus putus sekolah

Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo kepada wartawan mengatakan bahwa terungkapnya aksi bejat ayah tiri yang bernama Entis Sutisna (60) itu berawal dari diketahuinya saat korban melahirkan bayi. Keluarga kaget karena siswi SMA tersebut belum menikah.

“Saat ditanya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah tirinya,” ujar Kompol Uus Susilo, Kapolsek Limbangan, Kamis (14/4/2022).

Ibu korban pun sempat tidak menyangka bahwa pelakunya adalah suaminya.

“Jadi awalnya ibu korban ini mengetahui kalau anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya. Korban kepada ibunya akhirnya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN,” kata Uus, Kamis (14/4/2022).

Mengetahui bahwa pelakunya adalah suaminya, ibu korban pun datang kepada polisi untuk melaporkan suaminya. Menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Entis Sutisna tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Entis Sutisna kepada polisi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya. “Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukannya sejak tahun 2021. Korban kemudian hamil dan pekan ini baru saja melahirkan,” ungkapnya.

Sang ayah tiri melakukan perbuatan bejat terhadap bunga, anak tirinya sejak tahun 2021 lalu, karena tak tahan setiap hari melihat tubuh sang anak pelaku. Dalam aksinya, Entis mengancam dan membujuk rayu korban.

“Korban tak mampu menolak dibujuk rayu dan diancam, misalnya “moal aya nu apal tenang (gak ada yang tahu tenang saja),” kata Uus.

Bunga akhirnya merelakan kegadisannya digagahi sang bandit tua. Korban tidak berani menolak keinginan ayah tirinya di setiap melakukan aksi pelecehan seksual itu.

Uus melanjutkan kasus tersebut terbongkar saat istri pelaku mengetahui peristiwa tersebut lalu dikonfirmasi kepada anaknya sendiri. Setelah yakin, istri pelaku melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Limbangan.

Saat ini, menurut Uus, pelaku sudah diamankan pihaknya di Polsek Limbangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban, diketahui harus putus sekolah karena beberapa hal.

“Untuk pelaku EN, atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tutup Uus. (mns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: