Terganjal dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, Upaya Polda Jatim untuk Merebut kembali Grha Wismilak Tidaklah Mulus.

Terganjal dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, Upaya Polda Jatim untuk Merebut kembali Grha Wismilak Tidaklah Mulus.

Surabaya Jatim MonitorNusantara.com-
Upaya Polda Jatim untuk merebut kembali Grha Wismilak tidaklah mulus. Mereka terganjal dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sudah mengusulkan pembatalan SHGB nomor 648 dan 649. SHBG tersebut yang dijadikan dasar PT Wismilak Inti Makmur Tbk terkait Grha Wismilak.
Proses ini masih menunggu gelar. Selain itu, keputusan pembatalan SHBG harus dari BPN Pusat. “Kami sudah mengirimkan usulan itu sejak 31 Juli lalu,” kata Jonahar, Senin, 21 Agustus, 2023
Jonahar menduga, pembatalan belum bisa dilaksanakan karena terbentur Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021.
“Apabila pemberian hak atas tanah sudah lebih dari 5 tahun, tidak bisa dibatalkan. Atau melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Namun Jonahar mengatakan, untuk pembatalan tersebut, Kanwil BPN Jatim dan Polda Jatim akan mencarikan formulasi lainnya.
Ia mencontohkan gedung yang saat ini ditempati oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Jatim.
Dulunya gedung yang berada di Jalan dr. Soetomo nomor 78Surabaya juga merupakan objek sengketa.
“Pada perkara Gedung Pam Obvit itu BPN kalah dan kepolisian juga kalah. Tapi berkat kerja keras saya dan bapak Kapolda, sekarang sudah sertifikat hak pakai atas nama Polda Jatim. Mudah-mudahan yang ini (Grha Wismilak) juga bisa seperti itu
Jonahar juga meyakinkan bahwa Grha Wismilak adalah aset milik Polda Jatim.
Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin. Yang pertama, menurutnya tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.
“Kemudian, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron,” katanya. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.
Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister.
Hingga kini penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memanggil 25 saksi. Termasuk saksi ahli.
Rencananya pekan ini penyidik akan kembali memanggil Dirut Wismilak Willy Walla dan Kakanwil BPN Jatim Jonahar.
Hanya saja Kasubdit III Tipikor Edy Heriyanto tidak mengungkapkan secara detail, kapan pemanggilan tersebut dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *