EDITOR.ID, Bandung – Kementerian Hukum dan Ham melalui Menkumham Yasona Laoly mengekuarkan Keputusan Menteri tentang pengeluaran dan pembebasan Napi dan Anak melalui Asimilasi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Rumah Tahanan klas I Bandung hari ini mengeluarkan sebanyak 74 narapidana sesuai keputusan Menkuham tersebut.
Karutan Bandung Riko Stiven mengatakan, bahwa pemulangan narapidana ini sesuai keputusan Menkumham.
“Hari ini ada 74 napi yang pulang melakukan asimilasi dirumah,”jelasnya Rabu (1/4).
Riko menambahkan, sesuai Kepmen bahwa para napi ini dipulangkan sebelum masa tahanan berakhir.
“Rata-rata para napi sudah menjalani setengah masa tahanan,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan agar para napi tetap dirumah saja.
“Pada saat tanggal bebas para napi akan kembali ke Rutan untuk mengambil surat bebas murni,” terangnya.
Pihak Rutan Kebonwaru Bandung juga terus mendata napi yang akan melakukan asimilasi.
“Sampai tanggal 7 april napi yang melakukan asimilasi akan dipulangkan,” jelasnya.
Salah satu napi, Ervan mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas keputusan pemerintah ini.
“Saya bersyukur atas keputusan Menteri ini. Dirinya mengaku akan memanfaatkan masa asimilasi ini dirumah,” terangnya.
Home » Rutan Bandung Pulangkan Napi Yang Masuk Tahap Asimilasi Sesuai Keputusan Menteri