PEMALANG Polres Pemalang menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu mertua oleh menantu yang jasadnya dibuang ke sungai, Kamis (30/4/2020). Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga tersangka yakni PDS (30) menantu korban, W (35) dan HS (27). Mereka bersekongkol membunuh Sri Rahayu dan membuang jasadnya ke Sungai Keruh di Kesesi, Pekalongan, Minggu (26/4/2020).
Pembunuhan keji itu terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.
“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).
PDS merupakan tersangka utama dalam pembunuhan mertuanya. Sedangkan tersangka HS perperan mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban sebelum kejadian. Sedangkan tersangka W berperan ikut mengangkut jasad korban ke sepeda motor untuk membuang korban ke Sungai Kesesi.
Kapolres mengungkapkan, dari pemeriksaan kejadian bermula ketika saksi yang merupakan tetangga korban Sri Rahayu mendengar suara tangisan dari anak dan cucu korban yang masih balita.
Saksi kemudian melihat ada darah yang berceceran dari ruang dapur, kamar mandi, samping rumah dan semak-semak.
“Setelah membunuh korban, tersangka utama PDS memasukan jasad korban ke dalam karung dan dibantu oleh W membuang jasad korban ke sungai dekat Jembatan Kesesi Pekalongan,” beber Kapolres.
Setelah proses pencarian selama dua hari oleh tim gabungan, akhirnya menemukan karung yang terdapat jasad korban di Sungai Layangan, Desa/Kecamatan Bodeh, Pemalang.
editor : dealova @polda jateng
#agussaibumi
Home » Kasus Menantu Bunuh Mertua di Pemalang, 3 Tersangka Diancam Hukuman Mati