Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menghapus tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagaimana diatur pada Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan majelis hakim MK di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Melalui amar putusan yang sama, MK juga memerintahkan pemuatan putusan penghapusan pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Uji Materi Pasal KUHP Diajukan 9 Mahasiswa
Permohonan uji materi diajukan sembilan mahasiswa diantaranya Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).
Pasal 240 KUHP Rentan Jadi Alat Kriminalisasi
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menegaskan, keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak-hak konstitusional mereka.
Menurut dia, persoalan utama muncul dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” lantaran norma tersebut tidak memberikan batasan definisi maupun parameter objektif yang jelas dan pasti.
Penafsiran Luas Pasal: Tidak Bisa Bedakan Kritik dengan Penghinaan
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Dalam dokumen permohonan, para pemohon menilai penjelasan Pasal 240 KUHP, yang menyebut bahwa tindakan menghina mencakup perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan serta citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista dan memfitnah, belum memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi.
Frasa Menghina Bersifat Subyektif Tidak Obyektif
Mereka memandang bahwa frasa “menghina” hanya memuat penilaian normatif yang bersifat subjektif serta tidak merujuk pada bentuk perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif dan terbuka.
Para pemohon juga menegaskan bahwa penjelasan pasal tersebut gagal menghadirkan tolak ukur yang tegas untuk membedakan antara kritik konstruktif, kajian akademik, ekspresi politik, karya satire, dan tindakan pidana penghinaan.
Akibat ketidakjelasan batasan tersebut, warga negara kehilangan kepastian hukum rasional untuk membedakan kapan suatu ekspresi yang sah dapat dinilai sebagai tindak pidana.
Khawatir Kritikan Publik di Media Sosial Jadi Alat Bungkam Suara Melalui Kriminalisasi
Lebih lanjut, para pemohon menilai keberadaan Pasal 241 KUHP berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat publik.
Pasal tersebut mengancam pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan konten yang dianggap memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui teknologi informasi agar diketahui oleh masyarakat umum.
Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas para pemohon yang merupakan mahasiswa hukum yang kerap memanfaatkan media sosial, platform daring, serta media digital untuk membagikan gagasan, analisis kritis, dan diskursus kebijakan publik.
Bagi mereka, ancaman pidana dalam pasal ini tidak hanya menyasar pembuat konten pertama, melainkan turut menjerat pihak-pihak yang sekadar membagikan atau menyebarkan konten tersebut dalam diskursus akademik dan ruang publik.
Presiden dan Wapres Tak Bisa Adukan Pencemaran Nama Baik
Dengan putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya untuk mengadukan masyarakat atas dugaan pencemaran atau penghinaan terhadap diri mereka.
MK menegaskan, pengaduan atas pencemaran kehormatan, harkat, dan martabat presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan secara pribadi atau melalui kuasa hukum.
MK menilai pemerintah dan lembaga negara dalam negara hukum demokratis harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.
Sebab, rakyat merupakan pemegang kedaulatan sehingga suara dan aspirasi publik menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan gugatan penghapusan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara disampaikan dalam sidang putusan Jumat (28/8/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat diajukan kepada orang perorangan.
Berkelindan dengan pendirian tersebut, misalnya bagi presiden atau wakil presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya harus dipahami pula bahwa presiden atau wakil presiden sebagai pribadi atau personal.
Sehingga jika dicemarkan atau dihina kehormatan, harkat, dan martabatnya tidak dapat menggunakan kapasitas jabatan presiden atau wakil presiden untuk mengadukan perihal pencemaran atau penghinaan tersebut.
Dalam hal ini, pengaduan atas pencemaran atau penghinaan terhadap diri pribadi presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa hukum atau advokat.
MK memastikan Pendirian Mahkamah tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi pemerintah atau lembaga negara dalam penyelenggaraan negara yang dalam batas-batas tertentu berkewajiban menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat sebagai konsekuensi logis dari prinsip negara hukum demokratis yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Adies juga memastikan dalam posisi demikian, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, dalam batas penalaran yang wajar, potensial mereduksi dan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan dalam pengertian yang sesungguhnya.
“Maka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya. ***


