Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Ibadah haji yang seharusnya menjadi momentum spiritual murni bagi umat Islam kini tercoreng oleh praktik kotor pengkhianatan amanah publik. Di tengah penderitaan jutaan rakyat Indonesia yang harus mengantre hingga puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, ribuan kuota haji tambahan justru menjadi komoditas empuk bagi para pemegang kekuasaan.
Fakta memuakkan ini terbongkar dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan kesaksian mantan pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, yang bersaksi sepanjang Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari, alokasi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada era Joko Widodo secara sistematis disulap menjadi “bancakan” elit.
Daftar Lembaga dan Organisasi yang Nikmati Bancakan Jatah Kuota Haji
Daftar Nama lembaga dan organisasi besar yang terseret dalam kasus Alokasi Kuota Haji Tambahan :
Nahdlatul Ulama (NU): 1.900 kuota
Agen Perjalanan Haji Maktour: 1.000 kuota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): 200 kuota
Badan Intelijen Negara (BIN): 200 kuota
Terungkapnya aliran kuota jumbo ke berbagai institusi besar ini membuktikan bahwa hak rakyat kecil yang telah menabung puluhan tahun dirampas secara terstruktur.
Alih-alih transparan disalurkan kepada daftar tunggu (waiting list) resmi, kuota tersebut justru dibagi-bagi kepada kelompok-kelompok penekan dan lingkaran kekuasaan untuk dijadikan komoditas bisnis atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan segelintir pihak.
Kesaksian Ridwan Kurniawan yang mengaku hanya “mengetik atas arahan pihak lain” semakin memperkuat indikasi adanya aktor intelektual besar di balik manipulasi ini.
Penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada level pesuruh atau pelaksana administrasi. Pengadilan harus menyeret seluruh pimpinan institusi dan organisasi yang namanya tercantum dalam daftar hitam tersebut untuk mempertanggungjawabkan perampasan hak jemaah haji Indonesia.
Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku sebagai orang yang mengetik catatan tersebut. Namun, ia menyebut pengetikan dilakukan berdasarkan arahan pihak lain.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa, Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus, begitu maksudnya?” kata jaksa KPK membacakan catatan tersebut.
“Iya, estimasinya 1.500,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mendalami alokasi 1.500 kuota yang dicantumkan untuk Subdirektorat Haji Khusus. Kuota itu diduga diisi melalui sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pengalokasian tersebut turut dikaitkan dengan dugaan pemberian fee untuk mempercepat keberangkatan jemaah. Dengan skema itu, jemaah yang membayar dapat berangkat pada tahun yang sama atau dikenal sebagai skema T0.
Maktour Disebut Mendapat 1.000 Kuota
Jaksa selanjutnya mengurai satu per satu singkatan dan nama yang tercantum dalam catatan. Inisial RF disebut merujuk kepada Rizky Fisa, sedangkan MKTR mengarah kepada Maktour.
“RF ini siapa, Pak?” tanya jaksa.
“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Kemudian MKTR?” tanya jaksa.
“Maktour,” jawab Ridwan.
“Maktour. Berapa dapatnya?” sambung jaksa.
“1.000,” jawab Ridwan.
Keterangan tersebut membuat jejak Maktour kembali menjadi sorotan. Sebab, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebelumnya membantah perusahaannya memperoleh kuota tambahan dalam jumlah besar.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya,” ujar Fuad setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Agustus 2025.
Bantahan itu kini berhadapan dengan catatan yang dibacakan jaksa di persidangan. Dalam catatan tersebut, Maktour disebut mendapat alokasi 1.000 kuota.
Fuad merupakan pendiri Maktour sekaligus mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Namanya berulang kali muncul selama penyidikan, tetapi hingga kini Fuad masih berstatus sebagai saksi dan tidak termasuk dalam jajaran terdakwa.
Sementara itu, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham telah duduk sebagai terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah kantor Maktour di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 14 Agustus 2025 dan kediaman Fuad pada 20 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti berupa dokumen daftar PIHK penerima kuota haji 2024. Fuad telah membantah tudingan tersebut.
Jatah untuk BIN dan DPR
Selain Maktour, jaksa mencecar Ridwan mengenai tulisan “BIN 200” yang terdapat dalam catatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bahkan turun tangan meminta saksi menjelaskan pihak yang dimaksud.
“Anggota BIN maksudnya siapa, tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya Hakim Ni Kadek.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga, begitu?” tanya Ni Kadek.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.
“Yang menulis ini siapa?” lanjut hakim.
“Yang mengetik saya atas arahan Pak Muhi,” balas Ridwan.
Keterangan serupa disampaikan Ridwan ketika jaksa menelusuri tulisan “DPR 200”. Jaksa ingin memastikan apakah jatah tersebut merujuk kepada anggota Komisi VIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama.
“Sebentar, DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” tanya jaksa KPK.
“Anggota DPR saja,” jawab Ridwan.
Jawaban itu belum mengungkap identitas anggota DPR maupun komisi yang diduga menerima alokasi. Ridwan mengaku hanya mengetik catatan tersebut tanpa mengetahui lebih jauh tujuan pembagiannya.
Jatah “Para Gus” hingga NU
Catatan yang sama juga memuat alokasi 200 kuota untuk “Para Gus” dan 1.900 kuota dengan keterangan NU. Jaksa kembali meminta Ridwan menjelaskan identitas pihak-pihak tersebut
“Pecah dia, tidak jelas komisi mananya. Oke. Para Gus?” lanjut jaksa.
“Para Gus, saya menulisnya banyak Para Gus,” jawab Ridwan.
“Tidak, Para Gus itu merujuk kepada siapa?” tanya jaksa lagi.
“Izin, Pak, saya waktu itu hanya mengetik saja,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian beralih kepada tulisan NU yang memperoleh alokasi terbesar dalam catatan tersebut, yakni 1.900 kuota.
“Terakhir, punten, Pak, ada inisial NU, Pak. Ini maksudnya ke mana, nih?” tanya jaksa.
“Izin, Pak, jadi saya hanya mengetik, ya. Maksudnya NU, tetapi yang waktu itu saya tahu, NU itu Nahdlatul Ulama,” jawab Ridwan.
Meski nama BIN, DPR, “Para Gus”, dan NU tertulis dalam catatan, persidangan belum mengungkap identitas penerima kuota secara terperinci. Ridwan juga berulang kali menegaskan bahwa dirinya hanya mengetik berdasarkan arahan.
Mantan Menag Yaqut Terancam Penjara, Rugikan Negara Rp622 Miliar Lebih
Diketahui, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diajukan ke meja sidang dalam aperkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Perbuatan mereka didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi. **


