Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kasus gugatan seorang ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia (lansia) Justina Elawitachya terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Ditjen Kekayaan Negara atas dugaan perbuatan sewenang-wenang menyita rumah pribadinya, terus berlanjut.
Justina Elawitachya menggugat ketiga lembaga pemerintah (PUPN, KPKNL dan Ditjen Kekayaan Negara) karena telah sewenang-wenang dengan kekuasaan telah menyita rumah pribadinya yang selama puluhan tahun ia tinggali.
Justina Elawitachya mempertanyakan apa salahnya hingga rumahnya disita. Karena rumahnya tak pernah ia jadikan jaminan utang atau hak tanggungan kepada siapapun. Namun tiba-tiba KPKNL Jakarta 1, PUPN dan Ditjen Kekayaan Negara menyita rumahnya dengan tuduhan suaminya menerima dana Bantuan Likuidutas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal tuduhan tersebut di Pengadilan tidak terbukti sama sekali. Suaminya Andri Tedjadharma tidak pernah menerima satu sen pun dana BLBI.
Sidang mediasi digelar pada Selasa 1 September 2026 namun gagal mencapai kesepakatan.
Pihak Justina Elawitachya diwakili kuasa hukumnya Edi Winarto SH MH CLA menyatakan kliennya tidak tahu sama sekali terkait tuduhan dan klaim dari pihak PUPN, KPKNL dan Ditjen Kekayaan Negara.
“Ibu Justina klien kami hanyalah seorang ibu rumah tangga, sudah lanjut usia. Ia hanya punya rumah itu satu-satunya untuk ditempati. Tapi kini justru disita oleh KPKNL Jakarta 1 atas perintah PUPN, kami mempertanyakan perbuatan penyitaan tersebut,” ujar Edi Winarto kuasa hukum dari Justina Elawitachya dalam keteranganya disela-sela sidang mediasi di PN Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026)
“Karena ibu Justina tak pernah menjaminkan rumahnya atau melakukan kontrak perjanjian dengan hak tanggungan rumahnya, jadi tidak ada hubungan hukumnya,” tegas advokat pengurus DPN Peradi menambahkan.
Pada sidang mediasi yang gagal mencapai kesepakatan damai, kuasa hukum KPKNL Jakarta-1, PUPN dan Ditjen Kekayaan Negara Franklin I. A. Silalahi SH. dalam resume jawabannya mengatakan pihaknya tetap pada pendiriannya Andri harus membayar lunas utang atau paksa bayar baru mereka mau berdamai atau mencabut sita rumah istrinya Justina.
Pihak PUPN, KPKNL dan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu dalam resume jawabannya tidak menyinggung soal jaminan lahan 452 hektar. Kemenkeu tetap kukuh menagih Andri untuk membayar atas kewajibannya.
“Tergugat I sepakat untuk mengakhiri perkara melalui mediasi/perdamaian hanya jika penggugat melakukan pelunasan atas kewajibannya terhadap negara,” demikian surat jawaban tergugar dalam mediasi yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Karena gagal mencapai perdamaian maka selanjutnya sidang gugatan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa depan 8 September 2026. ***


