REMBANG – Kesatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menangkap Parmin (39) warga Desa Banowan Kecamatan Sarang, Rembang yang diduga telah mecabuli anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada Rabu (6/5/2020) lalu saat korban ditemukan di rumah pelaku oleh ibunya. Ia memergoki anaknya dalam keadaan hendak memakai celana yang terlepas. Didapati pula ada bekas ceceran air sperma di sekitar lokasi ditemukannya korban.
“Si ibu korban langsung tanya, anak saya habis kamu apakan? Namun terlapor tidak mengaku dan hanya berkata sedang bermain dengan korban dan keponakan terlapor,” jelas Bambang pada Sabtu (9/5/2020).
Kasus ini sekarang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang. Kejadian ini mengakibatkan korban trauma.
“Korban merasakan trauma psikis akibat perbuatan cabul. Luka memar pada kemaluan korban,” pungkasnya.
 
Editor: dealova@polda jateng

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com