Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Roy Suryo dan rekannya Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ternyata tidak sakit berat. Usai pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya malam ini untuk diinapkan disana, sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani perawatan dan observasi medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang masih bergulir.

Hingga Jumat (19/6/2026) malam, keduanya masih berada di rumah sakit untuk menjalani pemantauan kondisi kesehatan oleh tim dokter.

Namun dalam perkembangannya Roy dan dr Tifa tidak menginap di rumah sakit tapi di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan usai dari rumah sakit Roy dan Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan dibawa ke Rutan.

“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).

Menurut Kombes Budi, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke rutan PMJ.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ungkapnya.

Budi menjelaskan bahwa Roy dan dr Tifa akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) esok hari pukul 09.00 WIB. Penyerahan ini dalam rangka pelimpahan kasusnya untuk segera disidangkan.

“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6).

“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.

Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.

“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Dalam proses tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengonfirmasi Roy Suryo dan tersangka. Tujuannya, untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan baik jasmani maupun rohani, sebagaimana proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada kitab undang-undang hukum acara pidana serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.

“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya.

Pengacara Roy dan Tifa Bilang Keduanya Sakit Harus Rawat Inap

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan rawat inap bukan atas permintaan Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan berdasarkan rekomendasi medis setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh dokter di RS Polri.

“Rawat inap dilakukan atas rekomendasi dokter setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jadi bukan karena permintaan pribadi,” ujar Refly kepada wartawan.

Menurut Refly, kondisi kesehatan kedua kliennya secara umum stabil. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pengawasan lebih lanjut sehingga dokter memutuskan keduanya perlu menjalani observasi medis.

Dokter Tifa disebut mengalami gangguan kesehatan yang dipicu kelelahan fisik dan tekanan psikologis.

Keluhan yang muncul di antaranya gangguan lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) yang kambuh akibat pola makan yang terganggu serta kondisi stres yang dialaminya.

Selain menghadapi proses hukum, Dokter Tifa juga disebut tengah menjalani agenda akademik penting menjelang seminar hasil disertasinya. Menurut kuasa hukum, sejumlah aktivitas tersebut turut memengaruhi kondisi kesehatannya.

“Beliau memang dalam tekanan yang cukup besar. Aktivitas akademik yang sudah terjadwal tetap dijalani, termasuk seminar yang akhirnya dilakukan secara daring,” kata Refly.

Usai menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RS Polri, Dokter Tifa sempat terlihat menggunakan kursi roda sebelum dipindahkan ke ruang perawatan.

Sementara itu, Roy Suryo awalnya disebut tidak berencana menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia memutuskan mengikuti rekomendasi dokter untuk menjalani observasi lebih lanjut.

Refly tidak merinci penyakit yang dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Ia hanya menyebut gangguan kesehatan yang diderita merupakan penyakit yang umum ditemukan di masyarakat dan memerlukan pemantauan dokter.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan proses hukum terhadap perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kesehatan keduanya dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan medis selama menjalani proses hukum.

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com