Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Sosok Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang kembali jadi perhatian publik. Hal ini setelah nama Deyang disebut mantan Waka BGN Irjen Pol Purn Sony Sonjaya, ikut terlibat mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sebuah Yayasan.

Jenderal polisi bintang dua purnawira itu blak-blakan membongkar keterlibatan Deyang merubah nama Yayasan tersebut, tiga kali tanpa prosedural. Yayasan tersebut mengelola dapur SPPG di Tapos (Bogor), Karangasem, dan Madiun.

Hal ini diungkit Sony dihadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang pemeriksaan, Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026) malam.

Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 9,5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, sang Jenderal polisi ini mengungkap keterlibatan Nanik S Deyang dalam praktik korupsi berjamaah di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengungkap kliennya dalam pemeriksaan tersebut membeberkan bahwa Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur gizi sebanyak tiga kali secara sepihak tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Tadi dalam BAP (berita acara pemeriksaan), Pak Sony menjelaskan NSD mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan nama ini, diubah lagi dengan nama ini, jadi sampai tiga kali mengubah,” kata Krisna kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Krisna, perubahan nama yayasan seharusnya diajukan secara resmi kepada pihak yang berwenang.

“NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony ‘pokoknya diganti, pokoknya diganti’ gitu. Dalam BAP nya pak Sony seperti itu,” kata dia.

Nanik Punya Dapur MBG

Tak hanya itu, Sony juga mengungkap adanya kepemilikan Nanik di sejumlah titik SPPG.

“Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik (SPPG) yang dimiliki NSD,” tegasnya.

Krisna menuturkan, yayasan-yayasan SPPG yang diduga milik Nanik tersebut tersebar di sejumlah daerah. Diantaranya SPPG di Tapos (Bogor), Karang Asem, hingga Madiun.

Meski membeberkan keterlibatan Nanik, Sony tidak mengajukan permohonan khusus kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan.

Sebab, nama Nanik diklaim sudah masuk di urutan pertama dalam daftar 26 orang yang diajukan Sony kepada penyidik bahwa mereka ikut terlibat. Daftar 26 orang terlibat di titik MBG dibongkar Sony sebagai bagian dari pengajuan justice collaborator (JC).

“Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja dalam daftar 26 nama yang diajukan, nomor urut pertamanya adalah NSD,” tegasnya.

Korupsi Berjamaah di Badan Gizi Nasional

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi. Ia dijerat bersama dua petinggi BGN lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN guna mendukung program ikonik pemerintah tersebut.

“Saudara DH, SS, dan LP melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga yang fantastis,” ungkap Syarief.

Adapun sejumlah proyek pengadaan BGN yang ditengarai menjadi ladang korupsi meliputi:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai total Rp 1 triliun.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang di-mark up dan menyalahi ketentuan.

Pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi standar.

Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci dengan harga yang digelembungkan.

Bancakan Insentif Dapur Gizi Miliaran Rupiah Per Hari

Tak hanya bermain di pengadaan barang, ketiga tersangka juga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun di lapangan, Kejagung menemukan banyak titik SPPG ditunjuk hanya karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat operasional.

“Yayasan-yayasan bermasalah ini tetap lolos verifikasi di portal mitra BGN karena adanya atensi dan pengaturan khusus dari para tersangka,” beber Syarief.

Sebagai timbal balik dari kongkalikong ini, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Kejagung memastikan seluruh tindakan ini telah merugikan keuangan negara, di mana nominal pastinya saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com