Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Presiden Prabowo Subianto mendadak memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin ke Istana Negara, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) malam. Pemanggilan ini menjadi perhatian publik karena ditengah Polri sedang mengusut kasus pencucian uang skandal korupsi besar Batu Bara PLN, anak usaha Krakatau Steel dan kasus ASABRI.
Selain kedua pejabat tinggi di bidang penegakan hukum itu, Kepala Negara juga memanggil sejumlah pejabat negara mulai dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Kepala BIN Muhammad Herindra.
Berdasarkan informasi yang beredar, pejabat yang juga turut dipanggil Prabowo di antaranya Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita hingga Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto.
Berdasarkan informasi yang diterima, Prabowo memanggil para pejabat sejak pukul 19.00 WIB.
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah mobil yang dikawal pasukan bermotor meninggalkan Istana Negara melalui pintu depan Istana Merdeka dan juga pintu belakang.
Mobil berpelat nomor ZZH terpantau mulai meninggalkan Istana pada pukul 22.10 WIB. Selain itu tampak juga mobil berpelat TNI meninggalkan Istana.
Di belakangnya terlihat sejumlah pengawalan dari pasukan bermotor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari istana, Presiden menggelar Ratas terkait situasi Hukum, Polirik dan keamanan negara.
Kortas Tipidkor Polri Umumkan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.
Ini Pernyataan Febrie Adriansyah Sebelum Mundur
Sebelum mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan pandangannya pada konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Tak lama kemudian, Febrie resmi mengundurkan diri yang terhitung pada Sabtu (11/7/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Febrie buka suara usai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tiga kasus dugaan korupsi. Ketiganya yakni kasus black out batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
“Seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri. Yang dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya,” ujar Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia menegaskan seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada Kejagung khususnya Jampidsus baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti tetap berjalan secara normal. “Bahkan, saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat.”
Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie:
Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar, yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat.
Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil. Yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri.
Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan Presiden seperti bagaimana penyelamatan sumber daya alam.
Kita sedang menangani beberapa perkara baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup yaitu tata kelola pertambangan. Kita ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara.
Perkara transfer pricing ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain tentunya mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, yaitu tata kelola makan bergizi gratis, MBG.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan.
Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar.
Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.
Selanjutnya, terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah kami tindak lanjuti melalui instrumen pidana.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat.
Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional. Termasuk program makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa, koperasi merah putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ***


