Cabuli Bocah 6 Tahun, Seorang Pria Di Rembang Diringkus Polisi

REMBANG – P (39) seorang pria, warga Kabupaten Rembang diringkus petugas polres setempat karena diduga mencabuli anak perempuan berumur enam tahun.

Menurut informasi, selama ini pelaku tinggal di sebuah desa dan kebetulan main ke rumah orang tuanya di desa sebelah.
Saat berada di rumah orang tuanya, tersangka nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan tetangga orang tuanya.
Tersangka memasukkan korban ke dalam kamar. Saat pencabulan terjadi, Rabu (6/5) sekira pukul 11.00 WIB, dipergoki ibu korban yang kebetulan sedang mencari anaknya.
Begitu mendengar suara anaknya dari dalam kamar, sang ibu langsung masuk. Ia mendapati anaknya baru akan memakai celana yang terlepas dan ada sisa ceceran cairan sperma di atas kasur.
Saat ditanya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito ketika dikonfirmasi awak media, Jum’at malam (8/5) membenarkan peristiwa tersebut.
Tersangka sudah kami tahan. Yang bersangkutan kami pastikan diproses secara hukum,” tandasnya.
 
editor : dealova @polda jateng
 
 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: