Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mendesak Kepolisian untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online. Hal ini setelah Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah mantan anak buah Budi Arie atau pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai tersangka.
Permintaan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra.
Kami mendesak agar bahkan siapa pun harus diperiksa, termasuk (mantan) menteri itu harus diperiksa. Mantan menteri Kominfo, ya harus diperiksa,” kata Tandra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, Polri dapat menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Terlebih, sudah 12 pegawai Kemenkomdigi yang sebelumnya bernama Kemenkominfo, ditangkap kepolisian karena terlibat bisnis Judol dan berkomplot dengan bandar.
“Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau (Budi Arie). Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima. Ini kan suatu pertanyaan besar,” ucap Tandra.
“Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima di Kementerian. Ini kan suatu pertanyaan besar. Ya kan? Sehingga masyarakat itu bertanya-tanya kenapa, gitu lho,” sambungnya.
Tandra berpandangan, pemeriksaan Budi Arie sebagai Eks Menkominfo dianggap perlu, karena seluruh pegawai pada umumnya bekerja sesuai arahan pimpinannya.
Dengan begitu, Budi Arie sebagai atasan dari para pegawai memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi aktivitas pegawainya ketika bekerja.
“Jadi begini lho, puncak tanggung jawab itu kan ada di pundak menteri, kan? Betul enggak? Menteri lah yang harus bertanggung jawab. Jangan menyalahkan anak yang ecek-ecek itu, gitu loh. Ya kan?” ungkap Tandra.
“Apalagi kalau kita melihat kan masyarakat jadi bertanya-tanya. Kenapa bisa terjadi seperti ini? Minimal dia kan lalai untuk memimpin ini, Departemen itu. Ya kan?” kata Tandra.
Tandra menegaskan, Kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus judi online. Tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Budi Arie, walaupun memiliki jabatan tertentu.
“Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law, kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa,” tegasnya.
Menteri Koperai Budi Arie Setiadi sebelumnya membantah dirinya terlibat dalam aktivitas bisnis judi online (judol). Bahkan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyatakan siap diperiksa aparat kepolisian untuk didalami soal judi online.
Hal ini menyusul ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus membekingi judi online.
“Tunggu aja, dalami aja, kita siap,” ucap Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis judi online tersebut. “Pasti nggak,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi sorotan publik setelah 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi tersangka kasus bisnis judi online. Para pegawai kementerian yang sebelumnya dikomandoi Budi Arie itu diduga membekingi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.
Dalam kasus judi online ini Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka dalam kasus judi online, di mana 12 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.
Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif. Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.
Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut. (tim)