Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka, gara-gara menyadap Presiden Prabowo Subianto menggunakan alat canggih.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menangkap dan menahan dua jenderal polisi dalam skandal penyadapan ilegal dan intersepsi komunikasi tingkat tinggi.
Kasus penyadapan (illegal tapping) yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) cs, tak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ada banyak pihak yang disadap kelompok LSP. Mulai dari Presiden, pengusaha, politikus, wartawan, LSM, ormas, dan lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers darurat di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam
Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Diduga kuat, LSP melakukan penyadapan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Namun, hingga kini polisi secara resmi belum menyampaikan motif penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit yang dikenal sebagai orang dekat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kabareskrim, sejumlah nomor telepon pribadi diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa verifikasi resmi dan tanpa kaitan dengan perkara hukum.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Diduga Bukan untuk Penegakan hukum
Asep menegaskan, penyadapan tersebut dilakukan di luar kerangka tugas penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Bahkan, sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” lanjut Asep.
Kronologi Singkat & Target Penyadapan
Berdasarkan hasil penyelidikan internal dan investigasi siber Bareskrim Polri, ketiga perwira tinggi (Pati) yang berinisial LSP, ASN, dan EH menggunakan instrumen intelijen secara siber untuk meretas serta menyadap jalur komunikasi pejabat penting secara konstan.
Target penyadapan meliputi: Presiden RI Prabowo Subianto (peretasan dan penyadapan perangkat komunikasi). Kemudian pejabat Tinggi Negara dan jajaran menteri kabinet.
Ketua Umum & Pimpinan Partai Politik, Tokoh Media & Pemimpin Redaksi Nasional, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Polisi Bintang Dua Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah: Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat petugas teknis pada 30 Oktober 2026. Laporan itu muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan perintah penghapusan berkas hasil sadapan.
Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti juga disita.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perusakan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
Komitmen Mabes Polri
Kabareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum perwira yang menyalahgunakan kewenangan serta peralatan milik negara untuk tindakan mengancam stabilitas nasional.
Ketiga tersangka telah diamankan dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Mako Brimob guna menjalani proses penyidikan pidana dan sidang etik Divpropam. ***


