Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Bareskrim Polri menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Sebelumnya AKP Pardiman diringkus penyidik Bareskrim bersama enam anggota polisi lainnya.
Etomidate adalah obat bius medis kuat yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut salah satu yang ditangkap merupakan Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. Perwira Polri berpangkat dua balok perwira di pundak ini diamankan bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Bareskrim Polri menangkap total enam orang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. ****


