Tangerang Selatan, MONITORNUSANTARA.COM,- Polisi tangkap polisi. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman diduga terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya.

Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta mengatakan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap, penyalahgunaan, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

Disebutkan Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Senin (27/7/2026).

Tidak sendirian, AKP Pardiman ditangkap bersama 6 orang polisi lainnya. Sebanyak 6 diantaranya merupakan anak buah Pardiman di Polres Tangsel. Sementara seorang lainnya adalah personel Polda Aceh. Mereka langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba,” jelas Brigjen Eko.

Jenderal bintang satu Polri tersebut memang belum mengungkap penanganan kasusnya secara terperinci, namun Eko memastikan penjelasan lebih lengkap bakal disampaikan setelah proses hukum berjalan. Yang pasti penegakan hukum itu terkait dengan kasus narkoba.

”Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba,” katanya.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Brigjen Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.

Penangkapan Pardiman dan anak buahnya menambah daftar panjang polisi yang harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus peredaran barang haram tersebut. Bareskrim Polri memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menindak semua pihak terkait.

Selama 2026, telah menindak oknum-oknum personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba.

Pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkaranya telah di tahap persidangan.

Selain itu, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com