Kepala Pusat Penerangan TNI: Brigjen TNI NA Bermaksud Jaga Kebersihan Berakhir Proses Hukum

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. (Han) saat silaturahmi dan sharing informasi dengan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, CHRMP. yang diwakili Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T., CHRMP. dan Kadipenau Masma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.

JAKARTA, MonitorNusantara – Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, Rabu 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangan Pers Pusat Penerangan TNI, Kamis (18/08/2022) dijelaskan Mayjen TNI Prantara Santosa, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI bahwa berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, melakukan tindakannya dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

Lanjut Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: