Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kecelakaan di Lippo Karawaci Maret Lalu, Minta Polisi Profesional Tangani Kasusnya

EDITOR.ID, Jakarta – Kasus kecelakaan yang menewaskan Andre, di Lippo Karawaci 29 Maret 2020 lalu, yang dilakukan oleh AMY selaku pengemudi kendaraan yang saat kejadian menabrak korban, diminta pihak pengacara tersangka agar penegak hukum dalam hal ini Polisi profesional menangani kasus tersebut.
Kuasa hukum tersangka AMY, Charlea Situmorang mengatakan bahwa penegak hukum tidak boleh terjebak opini dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
“Bahwa pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Lippo Karawaci Village pada tanggal 29 Maret 2020 yang menelan korban meninggal dunia (Alm. Andre). Terjadi kesimpang siuran pemberitaan terkait dengan kejadian tersebut, dimana Tersangka dalam hal ini Klien Kami (AMY) diberitakan pada saat kejadian dalam pengaruh narkotika,” jelasnya, Senin (4/5).
Dirinya selaku Penasehat Hukum Tersangka menyatakan dan mengklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Adapun dugaan klien kami dalam pengaruh alkohol masih perlu dibuktikan karena saat ini proses penyidikan sedang berjalan,” jelasnya.
Perihal alat bukti terkait dugaan alkohol pun, pihak kami belum melihat buktinya.
“Dalam proses penyidikan tersebut kami belum melihat adanya alat bukti yang mengarah sebagaimana pemberitaan yang beredar, bahwa (AMY) mabuk atau dalam pengaruh alkohol saat mengendarai kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan informasi atau pemberitaan yang berkembang sangat menyudutkan klien kami, khususnya terkait dengan video penyerangan yang telah beredar.
“Karena video tersebut bukanlah rekaman utuh dari seluruh kejadian, dimana dalam video tersebut seakan – akan klien kami terlebih dahulu melakukan tindakan penyerangan kepada Istri alm. Andre,” paparnya.
Dengan situasi opini saat ini, kami juga prihatin dan merasakan duka dari keluarga korban.
“Tidak ada yang menginginkan kejadian tersebut terjadi, begitu juga dengan Klien Kami (AMY). Kami selaku Penasehat Hukum Tersangka (AMY) turut prihatin dan berbelasungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut, Kami berharap penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti-bukti bukan berdasarkan opini publik yang beredar,” jelasnya.
Dirinya meminta Polisi profesional dalam menegakan hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: