Larangan Masuk Indonesia Bagi 14 Negara Telah Dicabut

Ilustrasi foto bandara

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut aturan terkait 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Untuk mencegah transmisi Omicron di Indonesia, pemerintah sebelumnya menutup pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara.

Adapun negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya Afrika Selatan, Denmark, Inggris, Prancis, Norwegia.

Selain itu, Lesotho, Eswatini, Namibia, Mozambique, Malawi, Zimbabwe, Zambia, Angola, dan Botswana.

Kendati demikian, pemerintah kini kembali membuka pintu masuk untuk 14 negara tersebut.

Pasalnya, aturan itu dinilai berpotensi dapat membendung upaya untuk memulihkan ekonomi nasional.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 14 Januari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun durasi karantina selama 7 hari juga disamakan bagi seluruh pelaku perjalanan dari luar negara, baik WNA maupun WNI.(Pikiran-Rakyat.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: