Pemerintah Belum Akan Berlakukan PPKM Darurat

Ilustrasi penanganan covid

MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Meski kasus Covid-19 di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir, Pemerintah pusat belum akan berencana menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan itu dipilih lantaran Pemerintah belum menganggap situasi yang terjadi saat ini harus diatasi lewat PPKM Darurat.

Penilaian tersebut didasari dari data Bed Occupancy Ratio (BOR) Rumah Sakit yang ternyata masih dalam batas wajar.

“Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali,” katanya.

“Sehingga “rem” darurat belum perlu ditarik,” ucap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dilansir dari Antara, Selasa 8 Februari 2022.

Selain itu, ujar Abraham Wirotomo, hal lain yang memengaruhi keputusan tersebut adalah tingkat kematian atau fatalitas pasien Covid-19 karena varian Omicron tidak separah varian Delta.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah menemukan bahwa keparahan akibat varian Omicron lebih ringan dari Delta.

“Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan rumah sakit bagi lansia atau yang memiliki komorbid,” imbuh Abraham Wirotomo.

Di samping itu, Abraham Wirotomo menyebut perubahan status PPKM Level di masing-masing daerah akan disesuaikan dengan capaian vaksinasi masyarakat dan indikator keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

“Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7 Februari 2022), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin,” kata Abraham.

Berbeda dengan pemerintah, Pakar Epidemiolog dari Universitas Andalas, Defriman Djafri,
menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah semestinya diterapkan kembali untuk melandaikan kasus Covid-19, terutama menghadapi varian Omicron.

Dia menilai, kebijakan PPKM Darurat seharusnya diberlakukan dari lokasi episentrumnya yaitu Jawa dan Bali sebelum meluas ke daerah lain.

“Kalau belajar dari yang sudah-sudah, dievaluasi berdasarkan data yang saya pernah analisis juga, PPKM Darurat yang diikuti Level 1-4 memang sangat signifikan menurunkan atau melandaikan (kasus),” ujar Defrian dikutip dari Antara, Senin 7 Januari 2022.

Dirinya juga mewanti-wanti pemerintah agar melakukan pencegahan perihal tren penularan Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke transmisi lokal.

Hal tersebut agar tidak terjadi penularan secara komunitas dan terbentuk secara klaster-klaster.

“Sekarang Amerika sendiri juga panik, sedangkan Indonesia masih menganggap ringan saja. Ini karena belum terinfeksi, kalau sudah komunitas, sudah terkena lansia, berat juga. Meski yang muda bergerak, dapat terjadi transmisi, misalnya di rumah,” ujar Defriman Djafri menutup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: