Polda Kaltim Limpahkan Aduan Masyarakat Ke Polres Berau Terkait Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan oleh PT. Supra Bara Energi

Foto dokumentasi di atas lahan kelompok tani, saat menghadang alat berat perusahaan PT. Supra Bara Energi

BERAU, MonitorNusantara – Laporan para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur akan berhasil jika Polisi telah melakukan penyelidikan, dan akan sangat berguna dengan akurasi ilmiah. Dari langkah-langkah prosedural mulai dari pengumpulan bukti hingga analisis akhir dari seluruh kejahatan dan pelaksanaannya.

Modus investigasi berbeda dari kasus ke kasus; fakta dan keadaan bervariasi dari satu kasus ke kasus lain; prosedur penyidikan untuk semua perkara pidana tidak dapat dibatasi dalam batas yang jelas dan pasti. Namun, prosedur umum yang harus dilakukan, otorisasi hukum, taktik, teknik, tugas dan tanggung jawab Petugas Polisi saat melakukan penyelidikan adalah sama untuk kasus kriminal di seluruh dunia.

Semua undang-undang akan memberdayakan dan memberikan kewenangan hukum kepada Kepolisian untuk berfungsi sebagai sayap eksekutif penegakan hukum yang paling efektif.

Masyarakat selalu mengagumi ketekunan, pengetahuan, dan kerja keras dan yakin akan sangat mendukung satu dan semua dan Petugas Polisi pada khususnya dan menambah tingkat kepercayaan yang harus ditingkatkan dalam menyikapi setiap laporan masyarakat. Hal ini terkait laporan para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (16/02/2023) bulan lalu ke Polda Kalimantan Timur, adanya dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan oleh PT. Supra Bara Energi (SBE), mendapat respons.

Bachtiar, Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur mengatakan, pihaknya mewakili para petani lainnya yang menyampaikan laporan, sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur yang merespons.

Kepada awak media ini, Bachtiar mengatakan bahwa pada hari Selasa (28/02/2023) pengaduan masyarakat telah dilimpahkan ke Polres Berau dengan pertimbangan locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana), saksi-saksi berada di wilayah Polres Berau, selanjutnya agar: dilakukan penyelidikan / penyidikan secara profesional, proporsional, obyektif, transparan, dan akuntabel; membuat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP); melaporkan perkembangan kepada Kapolda Kaltim untuk perhatian Dirreskrimum.

“Kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP Roni Faisal Saiful Faton. Pertama, perihal pelimpahan pengaduan masyarakat ke Polres Berau. Kedua, surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan. Besar harapan kami, Kapolres Berau dan jajarannya lebih cepat menangani permasalahan ini yang menurut kami sudah lama terkatung-katung,” kata Bachtiar sambil menunjukkan kedua surat tersebut kepada media ini lewat pesan via Whatsapp, Kamis (08/03/2023).

Lanjut dikatakan Bachtiar, tindakan pihak PT. SBE sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan pengaduan ke pihak Polda telah dilimpahkan ke Polres Berau,
“Berbagai hal telah dilakukan mengingat berbagai upaya persuasif juga telah dilakukan, namun tidak pernah ada itikad baik dari pihak perusahaan. Semoga Polisi melakukan penyelidikan yang adil dan berhasil dengan menyusun semua Undang-undang yang relevan, prosedur yang harus dilakukan, penilaian penting dan terkini dalam hal ini dan menjadikannya benang emas, cukup berharga untuk melakukan penyelidikan yang adil, tepat dan efektif dan untuk meluncurkan penuntutan yang cermat kepada yang bersangkutan (PT. SBE),” kata Bactiar penuh dengan pengharapan.

“Marilah kita menjadi perubahan yang ingin kita lihat”, untuk memiliki Kepolisian, advokasi, dan peradilan yang lebih baik untuk mencapai negara yang lebih sedikit kejahatan daripada negara tanpa kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: