Respons Cepat Polisi Selidiki Kasus KDRT Lesti Kejora Terlapor Rizky Billar

Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor adalah suaminya sendiri (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan)

JAKARTA, MonitorNusantara – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor adalah suaminya sendiri yakni Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa kronologis itu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB sekira pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, jelasnya dalam keterangannya kepada awal media, Jumat (30/9/2022).

Lanjut Zulpan menjelaskan, tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban.

“Kemudian pada saat korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban,” terang Zulpan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus ini Pelapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: