MONITORNusantara.com – Surat Keputusan inpassing bagi guru madrasah yang bukan ASN telah diterbitkan oleh Kemenag pada tahun 2023.
Sebanyak 98.972 guru madrasah yang bukan ASN akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya setara dengan ASN.
Tunjangan inpassing Kemenag 2023 ini disampaikan secara resmi melalui halaman resmi Kemenag RI.
Inpassing ini dilakukan Kemenag untuk menyetarakan jabatan fungsional guru madrasah yang bukan termasuk ke dalam ASN.
Penyetaraan tersebut supaya giri madrasah bisa memperoleh gaji dan tunjangan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui halaman resmi Kemenag RI.
Penerbitan surat keterangan inpassing Kemenag ini juga termasuk ke dalam program prioritas GTK dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Program tunjangan inpassing Kemenag 2023 hanya dikhususkan untuk guru madrasah saja, yang belum memiliki sertifikat pendidik disetarakan fungsionalnya.
Kemenag juga menyampaikan bahwa dalam proses SK inpassing Kemenag ini sama sekali tidak dipungut biaya apa pun, alias gratis.
Bagi guru madrasah yang bukan termasuk ASN akan disetarakan golongannya, serta memperoleh tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Pemberian kesetaraan jabatan dan juga pangkat atau disebut sebagai inpassing ini menjadi bentuk pengakuan pada kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikasi pendidik guru madrasah yang bukan ASN.
Adapun beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag untuk memberikan kesetaraan atau inpassing kepada guru madrasah yang bukan ASN.
Syarat Inpassing Kemenag 2023.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah bukan ASN antara lain mempunyai sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidikan.
Selain itu memiliki NPK atau Nomor Pendidik Kementerian Agama, lalu belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan juga pangkatnya oleh Kemenag sebelum 1 Januari 2012.
Guru madrasah juga harus memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
Usia maksimal untuk memperoleh inpassing Kemenag ini maksimal 55 tahun, terhitung sejak melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.
Selain itu guru madrasah yang bukan ASN ini juga harus mempunyai kualifikasi pendidikan S1 atau Diploma IV dari salah satu perguruan tinggi yang terakreditasi.
Terdaftar juga dalam SIMPATIKA, dan telah melakukan usual pemberian kesetaraan atau inpassing lewat SIMPATIKA.