Tim Resmob Satreskim Polres Pekalongan Amankan 3 Residivis Pelaku Curanmor

PEKALONGAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian sepeda motor yang terjadi pada bulan lalu yakni hari Minggu (26/04/2020) sekira pukul 04.30 Wib di teras Mushola Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Adapun ketiga Tersangka diantaranya SHI Alias Mamek Alias Tamrin, 28 tahun,AW Alias Udin,27 tahun dan RD Alias Macan,30 tahun.
Kapolres Pekalongan AKBP.Aris Tri Yunarko, S.I.K., MSi melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Jum’at (08/05/2020) membenarkan terkait penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian sepeda motor.
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa penangkapan para Tersangka berdasarkan dari laporan Korban yakni DF, 46 tahun warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Sebelum kejadian tersebut Korban DF hendak melaksanakan sholat Subuh berjamaah di Mushola dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G-6025-JL. Setibanya di Mushola Korban meletakkan handphone miliknya dibagasi depan dan kemudian masuk ke Mushola untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah.
Selesai melaksanakan sholat Korban kemudian keluar Mushola dan mendapati motor miliknya sudah hilang dan tidak ada ditempat semula. Korban dibantu warga lainnya sudah berusaha mencari motor tersebut namun demikian tidak ditemukan dan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari laporan Korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikandan pada hari Kamis (7/5/2020) sekira pukul 04.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial SHI Alias Mamek Alias Tamrin yang saat itu sedang berada di tempat Kosnya yang berada di Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Setelah dilakukan Introgasi Tersangka SHI Alias Mamek Alias Tamrin mengakui bahwa ia bersama rekannya yang berinisial AW Alias Udin telah melakukan pencurian handphone dan satu unit sepeda motor di sebuah Mushola yang berada di Dukuh Tegalsari Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak mencari keberadaan Tersangka AW Alias Udin. Dan saat itu juga AW Alias Udin bisa ditangkap dan diamankan petugas di tempat kosnya. Setelah dilakukan introgasi Tersangka AW Alias Udin mengakui bahwa ia bersama rekannya yakni RD Alias Macan telah melakukan pencurian kembali satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Saat itu juga petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Tersangka RD Alias Macan dirumahnya yang berada di Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Saat ini ketiga Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa petugas ke mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga Tersangka tersebut merupakan Residivis baik kasus yang sama pencurian sepeda motor maupun pelaku penjambretan, ” Ucap,Kasubbag Humas AKP.Akrom.
 
editor : dealova @polda jateng
 
 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: