Oleh: Edi Winarto
Penulis Adalah Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI)
Praktisi hukum dan Advokat

Edi Winarto

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah dan DPR resmi menyepakati pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP 2025 sebagai kerangka baru sistem peradilan pidana nasional.

KUHP Nasional Hapus Warisan Kolonial

Presiden Prabowo Subianto akan memulai dan mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP Nasional yang bukan lagi warisan kolonial Belanda. Pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

KUHP Nasional, Pendekatan Retributif dan Restoratif

KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

KUHAP Baru : Perlindungan Hak Warga

Setiap zaman memiliki kecemasannya sendiri terhadap hukum. Pada satu sisi, ada ketakutan bahwa negara terlalu lemah menghadapi kejahatan.

Di sisi lain—yang kerap lebih sunyi—ada kegelisahan bahwa hukum bisa berubah menjadi mesin dingin yang melumat hak warga.

Di antara dua kutub itulah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 berdiri: sebagai ikhtiar menata ulang keseimbangan antara kewenangan negara dan martabat manusia.

Banyak perdebatan muncul. Tak sedikit yang bernada cemas, bahkan curiga. Namun jika ditelisik lebih jernih, KUHAP baru justru memperlihatkan arah yang jelas: memanusiakan proses peradilan pidana tanpa melumpuhkan penegakan hukum.

Apakah pembaruan KUHAP 2025 akan memperkuat perlindungan hak warga atau justru melemahkan negara menghadapi kejahatan, ketika kewenangan penegak hukum kini dibatasi lebih ketat?

Di tengah kekhawatiran publik tentang kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan, mampukah KUHAP baru menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan martabat manusia?

KUHAP Baru: Dari Prosedur ke Martabat

Salah satu lompatan penting KUHAP baru adalah penegasan perlindungan hak sejak detik pertama seseorang bersentuhan dengan hukum.

Hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan, kewajiban perekaman pemeriksaan, hingga perlakuan yang adil dan manusiawi bukan lagi jargon moral, melainkan norma prosedural yang mengikat.

Ini menandai pergeseran penting: hukum acara pidana tidak lagi sekadar soal “bagaimana negara bekerja”, tetapi juga “bagaimana negara memperlakukan manusia”.

Dalam semangat yang sama, saksi dan korban—terutama perempuan serta penyandang disabilitas—tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap perkara.

Negara diwajibkan hadir melalui pendampingan, aksesibilitas, dan perlindungan kebutuhan khusus.

Proses hukum tidak boleh menjadi lorong gelap yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang kuat secara fisik, mental, atau sosial.

KUHAP Baru: Membatasi Kekuasaan, Menguatkan Akuntabilitas

Salah satu sumber polemik terbesar selalu sama: upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan adalah wajah paling kasatmata dari kekuasaan negara.

KUHAP baru tidak menghapus kewenangan itu, tetapi membingkainya secara lebih ketat dan terawasi.

Izin pengadilan, mekanisme praperadilan yang diperluas, kewajiban administrasi resmi, serta pengawasan berlapis menjadi pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Praperadilan kini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen koreksi yang nyata ketika hak warga terancam.

Ketakutan bahwa “semua orang bisa dijebak” atau “direkayasa menjadi tersangka” justru dijawab dengan standar pembuktian yang lebih tegas dan ruang uji yang lebih luas.

Dalam desain ini, rekayasa perkara kehilangan legitimasi hukumnya.

KUHAP Baru: Keadilan yang Tidak Selalu Berwajah Pengadilan

KUHAP baru juga mengakui bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan dengan palu hakim. Keadilan restoratif diatur secara tegas, berbasis kesukarelaan, persetujuan para pihak, dan pengawasan hakim.

Ini bukan jalan pintas damai, apalagi ruang pemaksaan, melainkan pengakuan bahwa pemulihan kadang lebih bermakna daripada penghukuman semata.

Hal serupa berlaku pada pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.

Keduanya dirancang bukan sebagai alat tekan, melainkan sebagai mekanisme efisiensi yang tetap menghormati hak asasi: harus sukarela, didampingi advokat, dicatat resmi, dan didukung alat bukti lain. Negara tetap kuat, tetapi tidak sewenang-wenang.

KUHAP Baru : Advokat, Teknologi, dan Korporasi

Peran advokat diperluas dan dipertegas sejak tahap awal. Kehadirannya bukan sekadar simbol formal, melainkan bagian dari sistem pengawasan internal agar proses berjalan adil.

Sementara itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu membuka harapan baru bagi transparansi dan akuntabilitas—dua kata yang selama ini sering terdengar, tetapi sulit diwujudkan.

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana pun mencerminkan realitas zaman.

Kejahatan modern tak selalu dilakukan oleh individu tunggal; sering kali ia bersembunyi di balik struktur organisasi. KUHAP baru mencoba menjawab tantangan itu tanpa kehilangan orientasi pada pemulihan dan tanggung jawab.

KUHAP Baru: Menutup Celah Ketakutan

Apakah KUHAP baru sempurna? Tentu tidak.

Tidak ada undang-undang yang kebal dari risiko implementasi. Namun menyebutnya tergesa-gesa atau membuka ruang kekacauan justru mengabaikan fakta bahwa masa transisi, penggunaan peraturan lama yang relevan, serta penyusunan bertahap peraturan pelaksanaan telah diperhitungkan.

Yang lebih penting, arah besarnya jelas: membatasi kekuasaan dengan hukum, bukan memperluasnya tanpa kendali.

Pada akhirnya, KUHAP baru adalah cermin pilihan kita sebagai bangsa. Apakah hukum hanya alat menertibkan, atau juga sarana menjaga martabat?

Dalam teks-teks pasalnya, tersimpan satu pesan mendasar: negara boleh kuat, tetapi tidak boleh lupa bahwa di setiap berkas perkara, ada manusia yang nasibnya dipertaruhkan.

KUHAP Baru: Perlindungan Hak Warga Sejak Tahap Awal Proses Hukum

KUHAP baru menegaskan hak bantuan hukum sejak pemeriksaan awal sebagai kewajiban prosedural, bukan sekadar norma etik aparat penegak hukum.

Setiap pemeriksaan diwajibkan dilakukan secara manusiawi, bebas penyiksaan, dan didukung perekaman sebagai alat pengawasan akuntabilitas.

Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko pelanggaran hak asasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pidana.

Arah pembaruan ini menunjukkan komitmen negara menjaga martabat manusia dalam setiap proses hukum. KUHAP baru menempatkan warga sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, bukan semata objek penegakan hukum negara. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com