Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Pengungkapan kasus pencucian uang dan skandal korupsi di tiga BUMN, Krakatau Steel, Batu Bara PLN dan ASABRI penuh kejutan. Kabar terbaru, konglomerat Tan Kian diamankan polisi di kediamannya lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bos properti, pemilik imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP) itu diamankan saat polisi melakukan penggeledahan pada Kamis, 9 Juli 2026. Pendiri Century Properties Group itu langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan saat ini status Tan Kian masih sebagai saksi meskipun telah diamankan, bukan tersangka.
“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan dalam jumpa pers, Sabtu (11/7/2026)
Kombes Budi belum dapat memberikan penjelasan apa hubungan Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Polri.
“Masih statusnya sebagai saksi. Masih dalam pendalaman,” ucapnya.
Selain Tan Kian, aparat gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya juga mengamankan 14 saksi lain terkait tiga kasus dugaan korupsi.
Klaster pertama mencakup 2 saksi dari TKP Kafe de’Clan, serta 4 orang dari pihak Point Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP.
Penyidik juga mengamankan DR di Gandaria, serta sang sopir pribadi dan saksi berinisial NH di Pacific Place. Selain itu, operasi penggeledahan pada malam hari turut menyeret saksi berinisial MIL beserta 2 petugas keamanan berinisial R dan A.
Sosok Tan Kian Dikaitkan dengan Kasus Korupsi ASABRI
Diketahui, Kejagung sempat mengaitkan nama Tan Kian dengan korupsi PT Asabri pada 1995-2000 dan korupsi Asabri pada 2012-2019. Penegak hukum menemukan dugaan Tan Kian berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi pada kasus-kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Tan Kian menyediakan tanah dengan status clean free and clear untuk pembangunan proyek tersebut.
Selain itu, Tan Kian tercatat membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan proyek akhirnya dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Febrie: Tanah Yang Dibangun Tan Kian Tersangkut Hasil Korupsi Jiwasraya
Beberapa tahun lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, Tan Kian telah membantu Benny terkait pembangunan apartemen sebanyak 500 unit dengan skema Kerja Sama Operasional.
Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen itu tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.
“Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan,” kata Febrie pada Januari 2020 atau enam tahun silam.
Febrie: Penanganan Kasus Tan Kian Masih Berjalan, Sejak 2020
Menjawab pertanyaan wartawan soal nasib kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya dalam jumpa pers Jumat (10/7/2026) siang kemarin, Febrie Adriansyah menegaskan proses penanganan kasus terkait konglomerat properti Tan Kian masih terus berjalan. Salah satu upaya tersebut masuk ke dalam proses eksekusi tanah milik Tan Kian.
“Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” kata Febriedi kantornya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Febrie, tidak ada hal yang dihilangkan dari semua aset dalam penanganan perkara korupsi Asabri. Namun, proses penyelesaian perkara hingga eksekusi aset diakuinya membutuhkan waktu cukup lama dan rumit.
“Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka ke publik dalam proses persidangan kedua kasus tersebut.
“Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,” ujar dia.
Namun Febrie menjelaskan, pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus tersebut tidak bisa langsung terjadi. “Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang,” katanya.
Kejagung Bebaskan Tan Kian dengan SP3
Tan Kian disebut pernah menjadi tersangka korupsi penggunaan dana Asabri yang merugikan negara hingga Rp410 miliar. Kala itu, kejaksaan menetapkan pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjend (Purn) Subarda Midjaja sebagai tersangka sekaligus Tan Kian.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian pada April 2009. Saat itu, kuasa hukum Henry Leo, J. Albab Setiawan, sempat protes dan menyayangkan tindakan Kejaksaan yang terkesan pilih kasih.
Kemudian di kasus tahun 2021 meski ikut tersangkut lagi, posisi Tan Kian hanya sebatas saksi. Status itu masih dia sandang hingga saat ini. Padahal dalam pengusutan kasus Asabri pada 2021 itu, Kejagung telah melakukan penyitaan lahan seluas 179 hekatare di Kabupaten Bogor, yang diduga terkait dengan Tan Kian. ***


