Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap seorang selebgram berinisial ZNM dan seorang YouTuber berinisial RV dalam kasus dugaan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) dengan merek “Whip Pink”.

Keduanya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Namun, mereka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dan tidak memberikan alasan maupun keterangan terkait ketidakhadiran tersebut.

Karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik berencana mengambil langkah penjemputan paksa guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saksi RV dan ZNM belum ada konfirmasi dan Jumat 29 Mei 2026 dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap ZNM dan RV, penyidik juga memanggil seorang YouTuber berinisial AM untuk dimintai keterangan pada Jumat ini.

Menurut Zulkarnain, AM telah memberikan konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya akan hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Sementara itu, saksi APG (selebgram) konfirmasi habis Lebaran, akan hadir setelah Lebaran,” papar Zulkarnain.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi memeriksa selebgram berinisial CD (29), yang diketahui merupakan asisten pribadi seorang YouTuber ternama berinisial RA. CD diperiksa karena diduga membeli puluhan tabung Whip Pink.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang tengah diusut penyidik.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pengguna Whip Pink dilakukan setelah penyidik lebih dulu meminta keterangan dari saksi yang berasal dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS), menelaah dokumen transaksi penjualan, serta melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel milik tenaga pemasaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ZNM dipanggil untuk diperiksa karena video yang menampilkan dirinya saat menggunakan produk Whip Pink sempat ramai beredar dan menjadi perbincangan di media sosial.

“Saksi yang dipanggil salah satunya merupakan seorang influencer platform media sosial Instagram, di mana yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_iinpo,” kata Eko, dalam keterangannya.

Eko menuturkan, selain ZNM, penyidik turut memanggil sejumlah konsumen lain yang diduga membeli produk tersebut dalam jumlah besar.

“Salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” beber dia.

Dalam keterangan resminya, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa CD telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa CD membeli puluhan tabung Whip Pink dalam rentang waktu akhir 2025 hingga awal 2026.

“CD sudah memenuhi panggilan dan hadir Jumat kemarin, yang bersangkutan telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada akhir tahun 2025 dan awal 2026,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (30/5/2026), dikutip dari Tribun Seleb.

Penyidik juga mengungkap bahwa tabung yang dibeli terdiri dari ukuran 640 gram dan 950 gram. Dalam keterangannya, CD mengaku gas yang terdapat dalam tabung tersebut digunakan bersama sejumlah teman serta beberapa pegawainya.

“Dipakai bersama teman-teman dan pegawainya,” ujar Zulkarnain.

Penyidik turut membeberkan bagaimana CD mendapatkan produk tersebut. Berdasarkan keterangannya, ia pertama kali mencari informasi melalui Google dengan menggunakan kata kunci “Whip Cream”.

Dari pencarian tersebut, CD kemudian memperoleh kontak admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS), perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi produk Whip Pink. Zulkarnain menjelaskan bahwa setelah terhubung dengan pihak perusahaan, CD diminta mengisi formulir pemesanan, melakukan pembayaran melalui layanan mobile banking pribadi, lalu produk dikirim oleh kurir dan tiba dalam waktu sekitar satu jam.

Pemeriksaan terhadap CD merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan produksi dan peredaran gas N2O merek Whip Pink yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2026. Dalam proses penyelidikan tersebut, aparat menemukan indikasi adanya kegiatan produksi dan distribusi gas N2O yang diduga dilakukan tanpa mengantongi legalitas maupun izin edar yang dipersyaratkan.

Selain memeriksa CD, Bareskrim juga telah melayangkan panggilan kepada selebgram berinisial ZNM asal Makassar yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah videonya saat menggunakan Whip Pink beredar luas di media sosial.

Meski telah dipanggil sebanyak dua kali, ZNM tidak hadir memenuhi pemeriksaan. Karena itu, penyidik tengah menyiapkan langkah penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Tak hanya ZNM, penyidik juga memanggil RV dan APG untuk dimintai keterangan. Namun, kedua pihak tersebut diketahui juga tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik.

“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tidak hadir, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa saksi,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Di tengah berjalannya proses penyidikan, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Bareskrim Polri dalam menangani kasus tersebut.

Muannas secara khusus mendukung rencana penyidik untuk menjemput paksa influencer media sosial berinisial ZNM yang disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus Whip Pink.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ucap Muannas.

“Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” terusnya.

Muannas menilai langkah yang ditempuh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri patut menjadi contoh bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba di berbagai daerah dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami melihat langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah,” ucap Muannas.

“Ketegasan terhadap pihak yang tidak kooperatif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diungkap secara maksimal,” katanya.

Apa Itu Whip Pink

Nama Whip Pink mendadak jadi sorotan tajam netizen setelah dikait-kaitkan dengan kematian tragis selebgram Lula Lahfah beberapa waktu silam.

Produk yang sejatinya diperuntukkan bagi dunia kuliner ini, kini disorot tajam karena kandungan Nitrous Oxide (N2O) di dalamnya kerap disalahgunakan untuk sensasi “nge-fly”.

Lantas, apa sebenarnya Whip Pink itu? Mengapa gas yang legal dijual bebas ini bisa memicu henti jantung hingga kerusakan saraf permanen? Simak ulasan tuntasnya di sini.

Apa Itu Whip Pink Sebenarnya?

Whip Pink adalah produk penunjang kuliner yang berisi gas Nitrous Oxide (N2O) bertekanan tinggi.

Di dunia dapur profesional, produk ini dikenal sebagai propelan yang berfungsi mendorong dan mengembangkan krim cair menjadi whipped cream yang lembut.

Penting untuk dicatat: Whip Pink bukan berisi krim, melainkan tabung gas (charger) yang hanya boleh digunakan sesuai fungsi aslinya sebagai alat bantu memasak, bukan untuk dihirup langsung.

Apa Itu Nitrous Oxide?

Dikutip dari Cleveland Clinic, nitrous oxide, atau yang dikenal sebagai laughing gas adalah obat penenang kerja pendek.

Gas ini tidak berwarna, berbau sedikit manis, dan dalam dunia medis digunakan secara terbatas, terutama pada prosedur medis dan gigi.

Nitrous oxide bekerja dengan memperlambat sistem saraf pusat sehingga menimbulkan rasa tenang, rileks, dan euforia.

Dalam praktik medis, gas ini selalu dikombinasikan dengan oksigen dan diberikan dalam dosis terukur.

Masalah muncul ketika gas tersebut dihirup tanpa pengawasan medis dan tanpa suplai oksigen yang memadai.

“Menghirup nitrous oxide menimbulkan efek cepat seperti pusing dan gangguan koordinasi, tetapi efeknya singkat,” ujar Bryan Baskin, dokter IGD di Cleveland Clinic.

Sensasi rileks yang dicari pengguna biasanya hanya bertahan beberapa detik hingga menit. Namun di balik efek singkat itu, risikonya tidak sepele.

Penyalahgunaan nitrous oxide dapat meningkatkan risiko pingsan, gangguan irama jantung, penurunan fungsi motorik, hingga kekurangan oksigen dalam tubuh.

Penggunaan berulang juga dikaitkan dengan defisiensi vitamin B12, yang dapat memicu gangguan saraf, kelemahan otot, kesemutan, hingga gangguan keseimbangan. Dalam beberapa kasus, kerusakan saraf bisa bersifat permanen.

Nitrous oxide memang tidak menimbulkan ketergantungan fisik seperti narkotika berat.

Namun sensasi euforia yang cepat hilang sering mendorong penggunaan berulang dalam waktu singkat, yang justru memperbesar risiko kesehatan.

Bahaya “Gas Tawa” (Nitrous Oxide) Bagi Tubuh

Dalam dunia medis, N2O dikenal sebagai “gas tawa” yang digunakan sebagai obat penenang jangka pendek (anestesi).

Namun, dokter spesialis jantung, dr. Vito Damay, memperingatkan bahwa penggunaan tanpa kontrol medis sangat berisiko bagi sistem kardiovaskular.

Risiko Henti Jantung: N2O merangsang sistem jantung dan pembuluh darah secara ekstrem, yang dapat memicu penekanan otot jantung.

Hipoksia Akut: Saat dihirup, gas ini menggantikan posisi oksigen dalam darah. Akibatnya, otak dan jantung mengalami defisit oksigen yang bisa menyebabkan kolaps seketika.

Kerusakan Saraf: Penggunaan berulang merusak sumsum tulang belakang akibat defisiensi vitamin B12, yang memicu kelumpuhan hingga mati rasa permanen. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com