Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh Kejaksaan di Indonesia untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk dapur yang dikelola oleh Polri. Perintah ini diterbitkan dalam surat edaran kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Langkah ini dilakukan Kejagung usai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri menyerahkan kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Perintah penghentian pemeriksaan dugaan adanya sejumlah penyalahgunaan dapur MBG tertuang dalam surat instruksi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh lokasi SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri.

Dalam surat itu dijelaskan, sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG.

Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, Jaksa Agung memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Kejagung : Pemeriksaan Dapur MBG Takut Disalahgunakan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat penghentian tersebut diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Menurut Anang, langkah itu juga dimaksudkan agar kegiatan pendataan yang sebelumnya dilakukan jajaran kejaksaan tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujarnya kepada wartawan Rabu (15/7/2026)

Meski pemeriksaan dihentikan, Kejagung menegaskan bahwa data yang sudah terkumpul di berbagai daerah tidak diabaikan.

Data tersebut akan diverifikasi lebih lanjut dan didalami sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan para tersangka tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.

Propam Polda Jateng Minta Dapur Polisi Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Kejati Jateng Bantah Geledah Dapur MBG Milik Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan, seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Ia menegaskan kegiatan tersebut murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, data tersebut dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Pendataan terhadap SPPG sebelumnya merupakan instruksi Kejagung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendataan dilakukan terhadap seluruh titik SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri.

Pendataan Diminta Jampidsus untuk Kembangkan Kasus MBG di Daerah

Selain Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah menyelesaikan pengumpulan data SPPG di wilayahnya.

Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung yang tengah mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pihaknya diminta menginventarisasi seluruh titik SPPG di wilayah DIY.

Menurutnya, sekitar 380 titik SPPG yang tersebar di lima kabupaten dan kota telah didata, kemudian seluruh hasilnya diserahkan kepada Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejagung. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com