Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Sosok Don Ritto kini menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia ternyata seorang Advokat yang selama ini bermain dibelakang layar.

Don Ritto menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel

Kasus sama yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Adapun Febrie hingga kini belum ditahan.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026)

Meski demikian, Polri melimpahkan penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung. Totok mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga penegak hukum.

Siapa Sosok Don Ritto

Sebelum terseret dalam perkara tersebut, Don Ritto dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum yang telah lama berkiprah di dunia hukum.

Don Ritto mendirikan kantor hukum Don Ritto SH & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. Pada 2000, ia memindahkan kantor tersebut ke Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran di Google, kantor hukum itu kini telah tutup permanen.

Jejak pria 55 tahun itu sebagai advokat tidak banyak terekam di Google. Pada 2008, ia tercatat menjadi kuasa hukum Taswin Zein, terdakwa perkara korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Don Ritto merupakan advokat bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Kemudian Don Ritto mendaftarkan diri mengikuti program doktor ilmu hukum Universitas Pasundan sejak 5 Februari 2024.

Hubungan dengan Febrie Adriansyah

Don Ritto merupakan satu almamater dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Media lokal Jambi One melaporkan keduanya tercatat sebagai pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi pada 2022.

Saat itu, Don Ritto menjabat Anggota Bidang Hubungan Antarlembaga, Instansi, dan Organisasi Kemasyarakatan. Adapun Febrie Adriansyah menjabat Dewan Pembina Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi.

Ia telah berkarier sebagai pengacara dan konsultan hukum sejak akhir 1990-an dengan menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga hukum korporasi.

Berdasarkan laman Adhyaksa Digital, Febrie merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1986. Sementara itu, menurut laporan Jambi Ekspres, Don Ritto merupakan adik tingkatnya dari Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.

Selain aktif sebagai praktisi hukum, Don Ritto juga tercatat pernah menjadi pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk periode 2022–2026.

Nama Don Ritto Tercatat Pemilik Koin Money Changer

Namanya juga dikaitkan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang disebut mengelola operasional Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data administrasi perusahaan, Don Ritto disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan tersebut.

Status beneficial owner merujuk pada pihak yang memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas suatu badan usaha, meski tidak selalu tercantum sebagai pengurus perusahaan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Nama Don Ritto Tercatat Sebagai Pemilik Kafe de-‘Clan

Berdasarkan data AHU, Don Ritto juga tercatat sebagai Komisaris PT Declan Kulinari Nusantara. Perusahaan itu membawahi restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang juga sempat digeledah penyidik. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas setinggi sekitar dua meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe.

Polisi Temukan Uang Rp 60 Miliar di Kafe De-Clan

Brankas itu berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing.

“Kami telah menyita dokumen, sejumlah barang elektronik termasuk handphone, uang Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya hampir Rp 60 miliar,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelum berganti nama menjadi de’Clan Signature, restoran tersebut bernama Gontran Cherrier. Tempat itu menjadi lokasi penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada 19 Mei 2024. Saat itu, anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri atau Densus 88 membuntuti Febrie.

Febrie Bantah Punya Hubungan Bisnis dengan Kafe de Clan

Belakangan, Febrie membantah memiliki hubungan dengan de’Clan Signature. “Saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan dari salah satu lokasi penggeledahan di Jakarta Selatan.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp520 juta serta 133 ribu dolar Amerika Serikat sebagai bagian dari barang bukti yang sedang didalami.

Polri segera limpahkan barang bukti kasus Febrie dan Don Ritto ke Kejagung

Kortastipidkor Polri akan segera menyerahkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan menyusul pelimpahan perkara agar proses penyidikan dapat dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup administrasi penyidikan hingga barang bukti yang telah disita penyidik.

“DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7).

“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” ujarnya.

Polisi Umumkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang

Sebelumnya, Polri mengumumkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan hukum perkara PT ASABRI serta pencucian uang.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar penanganan perkara berjalan lebih cepat.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” ujar Rudi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan friksi antarpenegak hukum.

“Ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dua perkara lainnya. Kortastipidkor maupun Kejagung pun belum menjelaskan mengenai peran Febrie dalam kasus ASABRI. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com