Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Di tengah gelombang penghakiman massal dan narasi tunggal yang memojokkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, publik seolah digiring untuk percaya pada satu skenario: Listyo adalah dalang utama penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, jika mencermati dinamika kekuasaan dan fakta hukum yang belum teruji di pengadilan, muncul pertanyaan besar yang jauh lebih krusial: Apakah Listyo Sigit sungguh seorang pelaku, atau justru korban dari intrik dan konspirasi politik tingkat tinggi?
Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Listyo Sigit dkk mendadak menjadi komoditas politik yang panas. Di ruang publik, Vonis ‘hukuman sosial’ telah dijatuhkan sebelum palu hakim berbunyi. Asumsi liar bertebaran tanpa pijakan pembuktian yang solid, mengabaikan prinsip mendasar hukum modern: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Para Menteri, pejabat, tokoh politik sampai pengamat beramai-ramai menghujat dan memvonis mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai “pengkhianat bangsa” tanpa sedikitpun memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri atau memberikan pernyataan klarifikasi.
Dalam momen skandal penyadapan Ilegal ini, Listyo Sigit jadi bulan-bulanan main hakim dari pejabat tinggi sampai aktivis dengan menyalahkan Listyo sampai menuduh melakukan perbuatan makar dan harus dihukum berat. Namun hingga hari ini tidak sedetikpun Listyo diberikan ruang untuk membela diri sebagai haknya Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi UUD 1945.
Listyo tetap berada dibalik sel tahanan yang dingin diisolasi, dijauhkan dari kesempatan memberikan klarifikasi ke media, apakah dia bersalah atau tidak. Peristiwa ini mirip dengan peristiwa saat Orde Baru menggulingkan Orde lama dengan isu PKI. Semua diadili tanpa diberikan kesempatan membela diri.
Prof. Jimly Asshiddiqie: Jangan Terjebak Asumsi Liar
Mantan Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengingatkan publik agar tidak gegabah mengambil kesimpulan sepihak. Menurutnya, skandal ini sarat akan nuansa dan kepentingan politik maupun ekonomi yang saling bersilangan di balik layar.
“Kemungkinan-kemungkinan sangat banyak, apakah di baliknya ada pengusaha atau kepentingan politik. Tapi kasus ini bisa ada unsur politik tapi juga ekonomi, nanti akan dibuktikan di majelis persidangan,” ujar Prof. Jimly Asshiddiqie dalam wawancara khusus di program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (5/11/2026)
Prof. Jimly menegaskan bahwa fakta sesungguhnya mengenai keterlibatan serta motif yang melatarbelakangi kasus ini hanya bisa dibuktikan secara transparan di ruang sidang, bukan lewat narasi liar di media sosial atau persekusi opini.
Menembus Kabut Konspirasi: Alat Negara dan Perebutan Pengaruh
Pernyataan Prof. Jimly yang menyerukan agar kekuasaan ke depan tidak lagi memanfaatkan institusi negara demi melanggengkan kepentingan politik terselubung mengindikasikan adanya kedalaman masalah yang jauh melebihi sekadar dugaan penyadapan.
Dalam tatanan politik kekuasaan, bukan hal baru ketika seorang pejabat tinggi dijadikan ‘bemper’ atau sasaran tembak saat peta kekuatan bergeser.
Proses hukum yang saat ini berjalan di Bareskrim Polri harus mampu membuktikan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun:
Aliran Informasi: Ke mana fakta dan rekaman penyadapan itu bermuara?
Aktor Intelektual: Siapa pihak yang sebenarnya paling diuntungkan dari mencuatnya skandal ini?
Pembuktian Motif: Apakah ada skenario sistematis untuk menyingkirkan figur strategis dari lingkaran inti kepresidenan?
Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersalah, mengkambinghitamkan dirinya adalah bentuk pengabaian terhadap keadilan.
Publik dituntut cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh manuver elite yang memanfaatkan instrumen hukum demi agenda politik terselubung.
Permainan Politik Tingkat Tinggi
Peneliti politik serta keamanan di ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriatma mengungkapkan, usai Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki pengaruh besar mengubah konstelasi di antara Jokowi, Prabowo, serta kepolisian, yang lantas ditebalkan dengan kasus penyadapan.
“Terlepas dari hubungan dengan Jokowi, Prabowo melihat Listyo ini sangat kuat di Polri. Banyak pejabat-pejabat kepolisian yang berada di bawah komando Listyo, meski dia tidak lagi menjabat sebagai kapolri,” ujar Supriatma sebagaimana dilansir dari BBC News.
Menurut Supriatma, pilihan Prabowo membuka penyadapan ke publik dilandasi faktor keinginan untuk menghantam dua sudut sekaligus: Polri dan Jokowi.
Prabowo hendak menegaskan bahwa dia adalah sosok yang berkuasa, di samping melepas pengaruh dari Jokowi serta menancapkan cengkeraman di kepolisian.
Namun Made menyebut Jokowi juga masih berambisi menjadi “aktor politik yang menentukan” sepanjang dua tahun bergulirnya rezim Prabowo. Dia mengharapkan para loyalisnya, seperti Listyo, bisa memberikan “kepastian” politik di tengah konsolidasi elite yang ditempuh Prabowo.
Kepastian-kepastian itu, kelak, bakal dimanfaatkan Jokowi guna melindungi kepentingannya, khususnya dalam momen-momen “genting.” Contoh gamblang: upaya menggoyang Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
“Namun, di sisi lain, saya juga melihatnya bahwa kasus penyadapan ini berpeluang menjadi senjata untuk menutupi kegagalan pemerintahannya (Prabowo) dalam isu-isu krusial seperti kebakaran hutan, makan bergizi gratis, atau (neraca) fiskal yang makin tertekan,” tambah Supriatma.
Lebih lanjut Supriatma mengatakan bola api dari kasus penyadapan Listyo tidak dapat diterka ke mana akan menggelinding.
Yang jelas, efeknya telah membawa Prabowo “berhadapan” dengan Jokowi. Made pesimistis penyadapan ini dibuka selebar-lebarnya di meja pengadilan.
“Kalau Prabowo memerintahkan ini diusut dan dibuka ke pengadilan, itu akan jadi risiko politik yang sangat besar. Saya rasa dia tidak bakal mengambil opsi tersebut,” tukas Supriatma.
“Ujung-ujungnya, konflik elite sekarang itu hanya proses untuk berganti pemain.”
Polisi Jadi Alat Kekuasaan
Made Supriatma menilai relasi Listyo-Jokowi tak bisa dilepaskan dari posisi institusi kepolisian yang belakangan ini menjadi alat kekuasaan.
Dalam analisisnya, Made bilang bahwa sejak Jokowi terpilih sebagai presiden, kepolisian mulai dilirik menjadi sekutu politik. Pasalnya, Jokowi bukan petinggi partai sehingga tak punya modal politik yang kokoh demi menopang rezimnya.
Singkatnya, Jokowi memerlukan sokongan kepolisian.
Siasat pertama Jokowi yakni menyerahkan kursi kapolri ke Tito Karnavian pada 2016. Penunjukan Tito melewati beberapa generasi senior di Trunojoyo—markas Polri—yang dipandang lebih dulu membangun jejaring mapan di kalangan elite politik di Jakarta.
Pengangkatan Tito kemudian terbukti menguntungkan bagi Jokowi, khususnya dalam aspek ‘menertibkan’ suara-suara yang tak sepaham terhadap pemerintahannya. Dari akademisi, aktivis, hingga organisasi kemasyarakatan berbasis Islam turut terkena dampak.
Konfigurasi politik antara Jokowi dan kepolisian makin kuat manakala dia mengisi pos eksekutif untuk kedua kalinya. Pada fase ini, Jokowi menyodorkan nama Listyo sebagai calon tunggal kapolri.
Perjalanan karier Jokowi dan Listyo, walaupun berbeda koridor, pernah bertemu di sebuah lini masa yang sejalur. Saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo periode kedua, sebelum bertolak ke Jakarta dalam kapasitas pemilihan gubernur, Listyo menjabat kapolresta di kota yang sama.
Mereka kembali berjumpa tidak lama setelah Jokowi dilantik pada masa pemerintahannya yang pertama. Listyo, pada 2014, diberi tugas menjadi ajudan presiden.
Kepolisian tidak sebatas menjalankan fungsi keamanan, melainkan “alat politik,” sambung Supriatma. Dalam beberapa kesempatan, kepolisian, melalui Listyo, dikerahkan untuk memastikan stabilitas rezim.
Artinya, tatkala ada kritik atas roda kekuasaan Jokowi maka kepolisian bersigap di garis paling depan. Angka represi serta pembungkaman di periode Jokowi sudah berkali-kali disorot karena mengkhawatirkan.
Gantinya, Jokowi menyediakan bermacam keistimewaan bagi Polri, seperti kepastian jabatan di administrasi sipil, konsistensi kenaikan anggaran dari tahun ke tahun, sampai revisi Undang-Undang Polri—yang memungkinkan, salah satunya, perpanjangan masa pensiun.
Menurut Supriyatna, pergerakan Jokowi serta Polri—atau Listyo—lalu mendapati tantangan begitu Prabowo meraih estafet kepemimpinan.
Mula-mula Listyo masih dipertahankan sebagai kapolri. Demonstrasi besar pada Agustus 2025, yang disebut Prabowo bertendensi “makar,” sempat mengancam posisi Listyo. Wacana untuk menggantinya santer beredar, tapi kemudian mereda.
Listyo bahkan dipandang berhasil menaikkan daya tawar di hadapan Prabowo setelah menyepakati reformasi struktural di kepolisian—yang oleh kelompok masyarakat sipil dianggap tak benar-benar menuntaskan beragam masalah.
Tapi, bandul segera berbalik. Langkah Listyo memperoleh sandungan saat Prabowo memutuskan menyetop masa jabatannya di formasi kepolisian. Penggantinya yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Listyo digeser menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
Pertarungan Elite Dibalik Skandal Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto kian menebalkan anggapan sedang terjadi pertarungan antara dua kekuatan politik, yaitu mantan presiden periode 2014-2024, Joko Widodo (Jokowi), dengan penerusnya saat ini, Prabowo Subianto.
Hubungan mereka dipandang tengah menukik tajam selepas menikmati masa ‘bulan madu’ pada masa pemilihan presiden 2024.
Kala itu, Prabowo, yang masih berstatus menteri pertahanan, diberi ‘dukungan’ oleh Jokowi. Prabowo kemudian maju bersama putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, lalu menang kontestasi elektoral.
Dua tahun usai pemilu, relasi Jokowi dan Prabowo berubah drastis, menurut peneliti politik dari ISEAS–Yusof Ishak Institute, Made Supriatma.
Penyadapan yang diduga melibatkan Listyo hanya memperpanjang indikasi-indikasi keretakan sebelumnya, seperti tarik-ulur nasib pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau polemik ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
“Posisi Listyo sendiri, sebetulnya, sebagaimana kita tahu, sangat dekat dengan Jokowi,” tutur Supriatma.
“Jadi, memang sekarang praktis dibilang pisah jalan.”
Kendati demikian, Supriatma berpendapat Prabowo tak akan mengajak Jokowi untuk head to head secara langsung.
“Risiko politiknya terlalu besar untuk Prabowo. Jadi, paling memungkinkan ialah berhenti di Listyo,” imbuhnya.
Mantan anggota tim sukses Jokowi sekaligus Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menepis anggapan Jokowi terlibat dalam kasus dugaan penyadapan.
“Semuanya pasti akan dihubung-hubungkan dengan pak Jokowi. Tapi itu hanya asumsi. Sasaran utamanya adalah mas Gibran,” kata Azwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11).
Di lokasi yang sama, Jokowi menanggapi singkat kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi kepada para jurnalis, usai menjalani persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11).
Sementara peneliti politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengungkapkan kisruh elite yang menyeruak hari ini merupakan bukti nyata silang sengkarut di tubuh pemerintahan.
Baik Jokowi maupun Prabowo sama-sama punya andil signifikan.
“Sejauh ini, kita seperti hidup di negara yang autopilot sebab jalannya pemerintahan justru membuktikan bukan kepentingan rakyat yang dikejar, melainkan kelompok masing-masing,” tegas Nicky.
Awalnya Kompak Kok Kemudian Retak?
Awal 2025, baik Prabowo maupun Jokowi beramai-ramai mengklaim tidak ada keretakan dari hubungan mereka.
Ketika memberikan sambutan di acara Nahdlatul Ulama di Surabaya, Jawa Timur, Februari 2025, Prabowo menyinggung tentang politik pecah belah.
“Ada yang sekarang mau memisahkan saya dengan Pak Jokowi,” kata Prabowo.
Pernyataan senada, lagi-lagi, dia lontarkan saat perayaan ulang tahun partainya, Gerindra, di Sentul, Jawa Barat. Jaraknya tidak sampai seminggu dari momen di Surabaya.
“Dan saya katakan di sini, kita berhasil karena kita didukung oleh presiden ke-7. Tepuk tangannya kurang semangat. Semangat lagi. Hidup Jokowi,” teriak Prabowo.
Jokowi kurang lebih mirip. Dia memastikan hubungannya dengan Prabowo telah berlangsung lama. Keduanya, Jokowi mengaku, tetap solid.
“Sama sekali enggak ada masalah,” tandasnya.
Meski begitu, kalimat yang menggambarkan keharmonisan mereka sulit diperoleh dalam beberapa kurun waktu belakangan.
Menanggapi rencana pemakzulan Gibran, anaknya sekaligus wakil presiden, Jokowi mengutarakan bahwa pemilihan umum di Indonesia sifatnya satu paket.
“Pemakzulan itu harus presiden dan wakil presiden, misalnya [akibat] korupsi, melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat. Itu baru (bisa pemakzulan),” jelas Jokowi.
Di lain kesempatan, Jokowi menuding terdapat “operasi politik” dalam keriuhan polemik ijazah Gibran.
“Kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi [isu ijazah] lagi. Jadi, menjadi ramai sekali,” ungkapnya, pertengahan Oktober silam.
“Bisa saja seperti itu. Bisa saja. Memang sekalian lagi operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang.”
Hubungan Naik Turun Jokowi Prabowo
Dalam perkembangan terbaru, berkaitan kasus penyadapan, Jokowi menyatakan semua pihak harus menghormati hukum.
Sedangkan pihak Istana, diwakili Menteri Sekretaris Negara Presetyo Hadi, menyebut penyadapan oleh Listyo, dibantu dua petinggi Polri lainnya, sebagai tindakan yang “mengarah ke perbuatan makar.”
Kasus ini, imbuh Prasetyo, bukan sembarang persoalan: terdapat dimensi kepala negara serta informasi sensitif.
Prasetyo menggarisbawahi penyadapan kepada presiden merupakan kejahatan “luar biasa.”
Melengkapi Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan aksi penyadapan terindikasi “untuk melumpuhkan presiden.”
“Agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, untuk itu ada indikasi makar,” tukasnya, Kamis (4/11/2026).
Perkara makar diatur dalam pasal 191 hingga 193 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
”Ada dua alat bukti yang cukup terkait penyadapan. Setelah dikembangkan akan diketahui motif penyadapan dan dibawa ke mana informasi penyadapan ini,” pungkas Yusril.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua orang tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
“Modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi),” jelas Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Listyo Sigit cs kemudian berupaya menghilangkan jejak perbuatannya.
“Menghapus jejak pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep.
Kegiatan Penyadapan
Ia mengungkap penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor, di antaranya Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010, yang mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Kegiatan pemantauan dan penyadapan itu harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Komjen Asep merinci, pasal yang dijeratkan di antaranya
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polri juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP.
Kemudian yang ketiga, pasal yang dijeratkan ke tersangka adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ****


