Ilustrasi vaksin merah putih
MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Akhirnya Vaksin Merah Putih diberikan sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Vaksin buatan Indonesia yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical ini menunjukan perkembangan yang signifikan.
Sebelumnya pada uji klinis fase 1 telah dilakukan kepada 90 orang relawan usia 18 tahun ke atas. Dalam uji klinis fase 1 ini tidak ada anak-anak.
Tak hanya itu, antusias relawan vaksin Merah Putih ini sebelumnya terlihat cukup tinggi karena sudah ratusan orang yang didata.
Komisi MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia’m Sholeh menuturkan bahwa vaksin Merah Putih resmi ditetapkan halal pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin, 7 Februari 2022 yang berlaku hingga 6 Februari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Sabtu 12 Februari 2022.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan bahwa proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.
“Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya,” ujar Muti.
Di sisi lain, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga, Fedik Abdul Rantam menjelaskan tentang tahapan menuju sertifikasi halal.
Fedik mengatakan bahwa untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI agar vaksin dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal.
“Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia,” ujar Fedik.
Senada dengan Fedik, Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengatakan bahwa uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar bagi para peneliti.
Mereka mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur.
“Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” ucap Sudirman.***