Foto Alun alun kota Depok

MONITORNUSANTARA.COM, DEPOK-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat peraturan baru untuk masyarakat yang hendak datang ke Alun-alun Kota Depok.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Lintang Yuniar Pratiwi menyebut, perubahan aturan ini dibuat usai melalui evaluasi dan koordinasi antar stakeholder di lingkungan Pemkot Depok.

Salah satu aturan barunya yakni, melarang anak berusia di bawah enam tahun masuk ke Alun-alun kota Depok.

“Anak-anak berusia di bawah enam tahun tidak diperkenankan masuk ke Alun-alun Kota Depok,” ucapnya, pada Jumat (25/2).

Sedangkan, anak usia enam tahun ke atas wajib mengakses PeduliLindungi atau membawa sertifikat vaksin saat berkunjung ke Alun-alun Kota Depok.

Tidak hanya itu, Lintang menginformasikan setiap Minggu Alun-alun Depok akan ditutup untuk dilakukan pemeliharaan.

“Mulai pekan ini kebijakan baru tersebut akan diberlakukan, sehingga operasional Alun-alun menjadi Senin hingga Sabtu saja,” jelasnya.

Untuk jam dan sesi kunjungan, masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni, sesi I dimulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, sedangkan sesi II pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam setiap sesinya, pengunjung dibatasi dengan maksimal kunjungan 500 orang.

“Kami adakan jeda dari pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk dilakukan disinfeksi oleh petugas, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com